ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal

ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal
link : ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal

Baca juga


ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Sulawesi Utara, Tienneke Adam.

SULUT,Elnusanews - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Sulawesi Utara, Tienneke Adam menegaskan kembali kepada seluruh pemilik/pengusaha kapal agar segera melakukan
perjanjian kerja laut (PKL) antara anak buah kapal (ABK).
Penegaskan tersebut Tienneke Adam sampaikan kepada wartawan elnusanews.com, Selasa (6/8/2019).
"Perjanjian kerja laut (PKL) antara pemilik kapal dan anak buah kapal wajib dilakukan karena anak buah kapal harus memiliki asuransi kesehatan maupun asuransi kecelakaan bisa terjamin," kata Tienneke Adam.
Adam menjelaskan kategori nelayan kecil yang menggunakan kapal bermuatan 1 hingga 10 GT sampai saat ini masih dicover oleh pemerintah.
"Sedangkan nelayan yang diatas kecil yang kapal bermuatan  30 GT, ABKnya wajib diasuransikan oleh pemilik kapal dengan perjanjian kerja laut (PKL). Sampai saat ini kita mewajibkan kapal untuk PKL ini, ABK yang diatas 30 GT karena masih kewenangan pusat tapi kedepan pemerintah provinsi akan menerapkan kapal kapal daerah yang bermuatan 20 hingga 30 GT. Penerapannya akan dimulai tahun ini perjanjian kerja laut (PKL)," tandas Tienneke Adam.

(ROKER)



Demikianlah Artikel ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal

Sekianlah artikel ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/08/abk-wajib-miliki-asuransi-dari-pemilik.html

Subscribe to receive free email updates: