Judul : ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal
link : ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal
ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Sulawesi Utara, Tienneke Adam. |
SULUT,Elnusanews - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Sulawesi Utara, Tienneke Adam menegaskan kembali kepada seluruh pemilik/pengusaha kapal agar segera melakukan
perjanjian kerja laut (PKL) antara anak buah kapal (ABK).
Penegaskan tersebut Tienneke Adam sampaikan kepada wartawan elnusanews.com, Selasa (6/8/2019).
"Perjanjian kerja laut (PKL) antara pemilik kapal dan anak buah kapal wajib dilakukan karena anak buah kapal harus memiliki asuransi kesehatan maupun asuransi kecelakaan bisa terjamin," kata Tienneke Adam.
Adam menjelaskan kategori nelayan kecil yang menggunakan kapal bermuatan 1 hingga 10 GT sampai saat ini masih dicover oleh pemerintah.
"Sedangkan nelayan yang diatas kecil yang kapal bermuatan 30 GT, ABKnya wajib diasuransikan oleh pemilik kapal dengan perjanjian kerja laut (PKL). Sampai saat ini kita mewajibkan kapal untuk PKL ini, ABK yang diatas 30 GT karena masih kewenangan pusat tapi kedepan pemerintah provinsi akan menerapkan kapal kapal daerah yang bermuatan 20 hingga 30 GT. Penerapannya akan dimulai tahun ini perjanjian kerja laut (PKL)," tandas Tienneke Adam.
(ROKER)
Demikianlah Artikel ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal
Sekianlah artikel ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel ABK Wajib Miliki Asuransi dari Pemilik Kapal dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/08/abk-wajib-miliki-asuransi-dari-pemilik.html