Hamdan Tel: Tidak Semua UU Pemilu Menjadi Dasar Pada Pilgubsu

Hamdan Tel: Tidak Semua UU Pemilu Menjadi Dasar Pada Pilgubsu - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hamdan Tel: Tidak Semua UU Pemilu Menjadi Dasar Pada Pilgubsu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hamdan Tel: Tidak Semua UU Pemilu Menjadi Dasar Pada Pilgubsu
link : Hamdan Tel: Tidak Semua UU Pemilu Menjadi Dasar Pada Pilgubsu

Baca juga


Hamdan Tel: Tidak Semua UU Pemilu Menjadi Dasar Pada Pilgubsu

Komisioner KPU Gusit Hamdan |Foto: Laman
FB KPU Gunungsitoli
Gunungsitoli,- Komisioner KPU Kota Gunungsitoli mengatakan bahwa tidak semua Undang-Undang terkait penyelenggaraan Pemilu menjadi dasar pada penyelenggaraan Pilgubsu tahun 2018 mendatang.

Hal itu diutarakan Hamdan saat berbincang-bincang dengan wartanias.com terkait tahapan-tahapan Pilgubsu di Kantor KPU Kota Gunungsitoli baru-baru ini.

"Tidak semua undang-undang pemilu itu menjadi dasar pada penyelenggaraan Pilgubsu tahun ini. Termasuk tahapan perekrutan penyelenggara pemilu," kata Hamdan.

Pria berkumis tebal itu menjelaskan bahwa UU yang digunakan KPU Gunungsitoli pada Pilgubsu adalah hanya Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Itulah dasar kita menjelankan tahapan Pilgubsu tahun ini," ucapnya.

Ditanya terkait UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang baru-baru ini disahkan oleh Pemerintah Pusat, Hamdan menjelaskan bahwa UU itu akan digunakan pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

"Nah, kalau UU itu digunakan pada Pileg dan Pilpres tahun 2019 mendatang," ujarnya santai.

Ia menambahkan bahwa selain UU Nomor 10 Tahun 2016, KPU Gunungsitoli juga mempedomani PKPU.


"Dan beberapa PKUP yang sudah ditetapkan," katanya tanpa menyebutkan PKPU Nomor berapa. (Budi Gea)


Demikianlah Artikel Hamdan Tel: Tidak Semua UU Pemilu Menjadi Dasar Pada Pilgubsu

Sekianlah artikel Hamdan Tel: Tidak Semua UU Pemilu Menjadi Dasar Pada Pilgubsu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hamdan Tel: Tidak Semua UU Pemilu Menjadi Dasar Pada Pilgubsu dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/11/hamdan-tel-tidak-semua-uu-pemilu.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :