Judul : Lakhomizaro: Suami atau Isteri Pejabat Tidak Boleh Saling Intervensi Kebijakan
link : Lakhomizaro: Suami atau Isteri Pejabat Tidak Boleh Saling Intervensi Kebijakan
Lakhomizaro: Suami atau Isteri Pejabat Tidak Boleh Saling Intervensi Kebijakan
Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua menekankan kepada seluruh pejabat di lingkungan pemerintah kota Gunungsitoli untuk tidak mengintervensi kebijakan suami atau istri yang menjabat di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.
Hal itu disampaikan Lakhomizaro saat melantik puluhan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah kota Gunungsitoli baru-baru ini.
"Kepada pejabat yang dilantik jangan campuri urusan dinas suami dan isteri. Saya haramkan itu. Dan tidak budayanya lagi di Pemerintah kota Gunungsitoli hal-hal seperti itu," tegasnya, Jumat (24/08/2018).
Ia meminta kepada pejabat agar mengeluarkan setiap kebijakan yang diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jangan beri kebijakan yang dipengaruhi oleh suami atau istrimu. Itu tidak boleh. Sekali lagi saya melarang itu," ucapnya.
Lakhomizaro juga menitip pesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar tidak ada pungli di lingkungan organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya.
"Jangan ada Mark Up Anggaran, jangan ada pemotongan SPPD bawahan, syukuri aja apa adanya. Apalagi saat ini pejabat sudah dinaikkan TTPnya," imbaunya. (Budi Gea)
Demikianlah Artikel Lakhomizaro: Suami atau Isteri Pejabat Tidak Boleh Saling Intervensi Kebijakan
Sekianlah artikel Lakhomizaro: Suami atau Isteri Pejabat Tidak Boleh Saling Intervensi Kebijakan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Lakhomizaro: Suami atau Isteri Pejabat Tidak Boleh Saling Intervensi Kebijakan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/08/lakhomizaro-suami-atau-isteri-pejabat.html