Pemkab Boltim Bangun RTLH Tanpa Kantongi Izin Kawasan Hutan

Pemkab Boltim Bangun RTLH Tanpa Kantongi Izin Kawasan Hutan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab Boltim Bangun RTLH Tanpa Kantongi Izin Kawasan Hutan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab Boltim Bangun RTLH Tanpa Kantongi Izin Kawasan Hutan
link : Pemkab Boltim Bangun RTLH Tanpa Kantongi Izin Kawasan Hutan

Baca juga


Pemkab Boltim Bangun RTLH Tanpa Kantongi Izin Kawasan Hutan

Kepala KPH II Wilayah Boltim-Bolsel, Musa Sero.
SULUT,Elnusanews - Terkait pembalakan liar yang terjadi di wilayah Bolmong Timur (Boltim), akhirnya Dinas Kehutanan Daerah Sulut melalui Kepala KPH II Wilayah Boltim-Bolsel, Musa Sero bersama tim langsung terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Kepada elnusanews.com, Kamis (30/8/2018), dirinya membeberkan hasil turun lapangan bersama tim KPH II.
"Maraknya pembalakan liar di daerah itu ternyata ada pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH). Ada sekitar 700 unit sehingga ada pembalakan tapi kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas PU dan Dinas Sosial Pemkab Boltim. Tapi herannya pihak pemerintah kabupaten Boltim tidak berkoordinasi dengan KPH II terkait dengan izin pengambilan kayu dalan kawasan hutan lindung. Namun Pihak KPH II terus berusaha mencari kontraktor yang mengambil kayu untuk membangun rumah itu agar segera mengurus izin. Karena masuk ke daerah kawasan hutan harus mengantongi izin agar pengambilan kayu dalam kawasan bisa dilakukan sekitar 20 kubik untuk bantuan sosial karena itu tertuang dalam undang-undang kehutanan nomor 41 tahun 1999," beber Musa Sero.

Lanjut Sero menyebutkan terkait  dengan pembangunan RTLH di daerah Boltim, alangkah baiknya sebelum mengerjakan proyek pembangunan itu seharus meminta izin ke pemerintah provinsi agar tidak terjadi pembalakan liar seperti yang dilaporkan oleh warga setempat.

"Intinya saling koordinasi karena membangun dan mengambil kayu di daerah kawasan hutan itu melanggar hukum. Tapi kalau ada izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi silahkan saja, apalagi pembangunan RTLH ini untuk bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu," pungkasnya.

Diketahui, pengambilan kayu di dalam kawasan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab dan tidak mengantongi izin kawasan hutan dalam membangun RTLH tersebut, tersebar di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Kotabunan, Kecamatan Tutuyan serta Kecamatan Nuangan yang ada di daerah Bolmong Timur (Boltim).


(ROKER)


Demikianlah Artikel Pemkab Boltim Bangun RTLH Tanpa Kantongi Izin Kawasan Hutan

Sekianlah artikel Pemkab Boltim Bangun RTLH Tanpa Kantongi Izin Kawasan Hutan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkab Boltim Bangun RTLH Tanpa Kantongi Izin Kawasan Hutan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/09/pemkab-boltim-bangun-rtlh-tanpa.html

Subscribe to receive free email updates: