KPU Nias Utara Umumkan Bacaleg Dalifati Ziliwu Sebagai Mantan Terpidana

KPU Nias Utara Umumkan Bacaleg Dalifati Ziliwu Sebagai Mantan Terpidana - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Nias Utara Umumkan Bacaleg Dalifati Ziliwu Sebagai Mantan Terpidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Nias Utara Umumkan Bacaleg Dalifati Ziliwu Sebagai Mantan Terpidana
link : KPU Nias Utara Umumkan Bacaleg Dalifati Ziliwu Sebagai Mantan Terpidana

Baca juga


KPU Nias Utara Umumkan Bacaleg Dalifati Ziliwu Sebagai Mantan Terpidana

Kantor KPU Nias Utara |Foto: Haogô Zega

Nias Utara,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara mengumumkan Bakal Caleg (Bacaleg) atas nama Dalifati Ziliwu dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) berstatus mantan terpidana.

Sayangnya dalam pengumuman tersebut, KPU tidak menjelaskan kasus Dalifati Ziliwu sebagai mantan terpidana.

Hal itu terlihat dalam pengumuman yang disampaikan KPU Nias Utara dengan Nomor 672/PL.01.4-PU/03/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 38 PKPU No 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota, maka dengan ini KPU Kabupaten Nias Utara mengumumkan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nias Utara pada pemilihan umum tahun 2019 yang berstatus sebagai mantan terpidana," bunyi isi pengumuman yang ditandatangi oleh ketua KPU Evorianus Harefa.

Komisioner KPU Nias Utara, Haogolala Gea saat dikonfirmasi membenarkan pengumuman tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus yang pernah dijatuhi hukuman kepada Dalifati adalah perjudian.
 
Ia menuturkan, sesuai aturan yang berlaku maka Dalifati Ziliwu masih bisa menjadi Calon legislatif karena kasus mantan terpidana yang dilarang adalah kasus korupsi, pencabulan dan narkoba.

"Itu tidak terganggu. Itu hanya sebagai persyaratan. Karena kasus terpidana yang dilarang adalah kasus pencabulan, korupsi dan narkoba. Sementara Dalifati Ziliwu adalah kasus Judi saat di Nias dulu," Ujarnya, Jumat (31/08/2018).

Sementara Bacaleg Dalifati Ziliwu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa niatnya untuk mendaftar sebagai Bacaleg tidak akan terganggu dengan pengumuman yang dikeluarkan KPU tersebut.

Dalifati juga membenarkan bahwa dirinya pernah dijatuhi hukuman pidana karena kasus perjudian bahkan secara pribadi dirinya pernah mengumumkan hal tersebut.

"Tidak apa-apa itu, karena undang-undang yang mengatakan seperti itu harus diumumkan, bahkan saya sendiri pun pernah mengumumkan, kita tetap patuh pada aturan," ucap Dalifati Ziliwu, Jumat (31/08/2018). (Haogô Zega)


Demikianlah Artikel KPU Nias Utara Umumkan Bacaleg Dalifati Ziliwu Sebagai Mantan Terpidana

Sekianlah artikel KPU Nias Utara Umumkan Bacaleg Dalifati Ziliwu Sebagai Mantan Terpidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Nias Utara Umumkan Bacaleg Dalifati Ziliwu Sebagai Mantan Terpidana dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/08/kpu-nias-utara-umumkan-bacaleg-dalifati.html

Subscribe to receive free email updates: