Jual Darah Haram Hukumnya

Jual Darah Haram Hukumnya - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jual Darah Haram Hukumnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jual Darah Haram Hukumnya
link : Jual Darah Haram Hukumnya

Baca juga


Jual Darah Haram Hukumnya


BITUNG,Elnusanews - Ketua PMI Kota Bitung, Khouni Lomban Rawung menegaskan PMI tidak pernah memperjualbelikan darah kepada siapapun. Ia menyatakan, banyak salah kaprah dengan Biaya Penggantian Pengelolaan Darah (BPPD) atau service cost yang diminta PMI kepada pasien yang membutuhkan darah. 

“Saya mau tegaskan, haram hukumnya memperjualbelikan darah. Dan kami akui ada pemahaman keliru soal biaya service cost dalam menjaga serta mengelelo darah agar bisa digunakan pasien,” kata Khouni di kegiatan donor darah yang digelar PMI bersama Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bitung, Kantor Kesehatan Pelabuhan dan FSP RTMM SPSI, Sabtu (19/08/2017) belum lama ini. 


Khouni menjelaskan, pengelolaan darah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Mulai dari proses awal seperti ketersediaan formulir calon donor, kapas, dan alat untuk mengecek Hb donor, jarum, selang dan kantong yang digunakan untuk proses donor dan menyimpan darah, tentu harus dibeli dan harganya tidak murah. 


“Jadi itu semua butuh biaya tapi sebagian sudah disubsidi oleh pemerintah dan sisanya mau tidak mau harus kita bebankan ke pasien. Tapi untuk jelasnya Kepala Unit Pengolahan Darah Cabang (UPDC) Kota Bitung, dr Calvin Wuisan yang akan menjelaskan agar tak salah kaprah soal biaya BPPD,” katanya. 

Calvin menjelaskan, selain biaya yang telah disampaikan Ketua PMI Kota Bitung, berbagai komponen yang diperlukan untuk memeriksa darah di laboratorium, menyimpan darah di tempat khusus dengan suhu dan kondisi lain yang terjadi, hingga proses pengecekan kecocokan darah yang tersedia dengan donor darah sampai dengan proses transfusi, juga membutuhkan biaya. 


“Termasuk tentunya, bagaimana prosedur pemusnahan darah yang tidak layak digunakan, juga membutuhkan biaya operasional,” katanya. 

Jadi kata dia bukan menjual darah melainkan menggantikan biaya pengolahan darah agar aman untuk ditransfusikan kepada pasien. 


“Adapun komponen darahnya sendiri tidak dikenakan biaya. Dan sesuai aturan, saat ini biaya pengolahan darah sebesar Rp350 ribu per kantong,” katanya. 

Baik Khouni dan Calvin berharap masyarakat paham serta tak salah kaprah dengan biaya pengolahan darah itu karena tujuannya tak lain untuk menjaga kelayakan darah digunakan pasien. “Jadi mari sama-sama hapus stigma bahwa PMI atau bank darah menjual darah. Itu tidak benar sama sekali,” katanya. (Rego)


Demikianlah Artikel Jual Darah Haram Hukumnya

Sekianlah artikel Jual Darah Haram Hukumnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jual Darah Haram Hukumnya dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/08/jual-darah-haram-hukumnya.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :