45 Stafsus Walikota Tomohon Wajib Lapor Kinerja Setiap Bulan

45 Stafsus Walikota Tomohon Wajib Lapor Kinerja Setiap Bulan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 45 Stafsus Walikota Tomohon Wajib Lapor Kinerja Setiap Bulan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 45 Stafsus Walikota Tomohon Wajib Lapor Kinerja Setiap Bulan
link : 45 Stafsus Walikota Tomohon Wajib Lapor Kinerja Setiap Bulan

Baca juga


45 Stafsus Walikota Tomohon Wajib Lapor Kinerja Setiap Bulan



TOMOHON,Elnusanews - Selasa 19 Oktober 2021 bertempat di Aula Rumah Dinas Walikota Tomohon dilaksanakan Pelantikan 45 Staf Khusus Walikota Tomohon.

Berdasarkan Keputusan Walikota Tomohon Nomor 180/Bag.Hukum/SK/X/317-2021 tentang Pengangkatan Staf Khusus Walikota Tomohon Tahun Anggaran 2021, Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. melantik 45 orang menjadi Staf Khusus Walikota Tomohon.

Dalam sambutannya Walikota Tomohon mengatakan
dalam upaya pencapaian visi dan misi walikota dan wakil walikota maka salah satu upaya yang dilakukan adalah pelantikan para staf khusus walikota dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Disamping hal tersebut staf khusus bertanggung jawab menyampaikan laporan kinerja sebagai wujud akuntabilitas kinerja kepada walikota dan wakil walikota.

Walikota menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik dalam jabatan masing-masing. Saya meyakini bahwa saudara-saudara yang baru dilantik, dipilih karena memiliki segudang pengalaman, kecakapan, kemampuan, serta profesional dalam mengemban tugas jabatan tersebut.

"Pelantikan ini merupakan salah satu kebutuhan dalam sebuah dinamika organisasi, terutama dalam kerangka penyesuaian terhadap perkembangan lingkungan organisasi itu sendiri baik secara internal maupun eksternal. Momen seperti ini adalah dalam rangka memantapkan dan memperkokoh tugas pokok dan fungsi organisasi itu sendiri. karenanya, pelantikan saat ini bukanlah suatu peristiwa yang luar biasa, akan tetapi dalam kerangka menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi suatu organisasi," ujar Walikota Caroll.

Lanjutnya, manfaatkanlah momentum revolusi industri (four point zero) untuk melakukan percepatan dan terobosan konkrit salah satunya melalui transformasi digital pemerintahan karena penggunaan teknologi informasi di semua level pemerintahan dapat menjawab tantangan peningkatan kualitas institusi, tata kelola, dan pelayanan publik. Hal ini memungkinkan untuk bisa memberikan percepatan layanan, transparansi kerja, serta memberikan quick response dari seluruh layanan publik.

"Kepada yang baru dilantik agar segera adaptasi dan masuk dalam ekosistemnya agar pelayanan kepada masyarakat semakin lebih baik, lebih cepat, dan lebih efisien," pintahnya.

Ia meminta kepada seluruh staf khusus yang baru dilantik yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan atas isu strategis kepada walikota dan wakil walikota sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing demi tercapainya visi dan misi walikota dan wakil walikota.

"Karena kemajuan Kota Tomohon saat ini maupun di masa yang akan datang sangat tergantung pada sejauh mana aparatur pemerintah bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat menyikapi berbagai kebijakan, program, serta dinamika dan kompleksitas permasalahan yang terjadi saat ini," tutur Caroll Senduk.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring.

(ROKER)



Demikianlah Artikel 45 Stafsus Walikota Tomohon Wajib Lapor Kinerja Setiap Bulan

Sekianlah artikel 45 Stafsus Walikota Tomohon Wajib Lapor Kinerja Setiap Bulan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 45 Stafsus Walikota Tomohon Wajib Lapor Kinerja Setiap Bulan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/10/45-stafsus-walikota-tomohon-wajib-lapor.html

Subscribe to receive free email updates: