Kejaksaan Bitung Panggil Khouni Rawung

Kejaksaan Bitung Panggil Khouni Rawung - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejaksaan Bitung Panggil Khouni Rawung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejaksaan Bitung Panggil Khouni Rawung
link : Kejaksaan Bitung Panggil Khouni Rawung

Baca juga


Kejaksaan Bitung Panggil Khouni Rawung

BITUNG, Elnusanews - Ny Khouni Rawung, istri Wali Kota Bitung nonaktif Max Lomban, di panggil pihak Kejaksaan Negeri Bitung, Senin (5/10/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son kepada sejumlah wartawan tak banyak berkomentar lebih terkait pemanggilan tersebut.

"Ini masih dalam penyelidikan teman-teman (wartawan), kan sudah tau penyelidikan merupakan baru mengumpulkan bahan-bahan keterangan untuk mendapatkan dugaan satu tindak pidana korupsi,"kata Son di Lobi Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, pada sejumlah wartawan.

Karena masih tahap pemeriksaan saja belum tahap penyelidikan.

"Jadi saya mohon maaf kepada teman-teman, apa pun mengenai pemeriksaan ini.  Nanti, apabila satu saat naik ke penyelidikan pasti kami akan sampaikan informasi secara terbuka yang selama ini terjadi,"tegasnya.

Selain itu, Pihaknya telah memanggil sekitar 8 orang ada ASN dan non ASN pihak terkait dalam pemanggilan tersebut.

"Ada 8 orang masih pemeriksaan, nanti kalau sudah penyelidikan pasti pihaknya akan action,"tegasnya lagi.

Sementara itu, Ny Khouni Rawung mengatakan, sebagai warga negara yang baik saya datang memehuni panggil ini.

"Iya, saya datang Pukul 14:00 Wita tepat, Katanya ada masalah di Dinas PMPTSP dan saya memberikan keterangan"kata Rawung, kepada awak media.

Menurutnya saya ditanya satu pertanyaan saja yakni, apakah saya perna menerima maklom jait baju sebersar Rp 500 Ribu di Dinas PMPTSP.

"Dan saya menjawab tidak perna menerima,"singkatnya. (Rego)



Demikianlah Artikel Kejaksaan Bitung Panggil Khouni Rawung

Sekianlah artikel Kejaksaan Bitung Panggil Khouni Rawung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejaksaan Bitung Panggil Khouni Rawung dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/10/kejaksaan-bitung-panggil-khouni-rawung.html

Subscribe to receive free email updates: