JEMS TUUK : Spirit Pembentukan Ranperda Pertambangan Adalah Penambahan PAD Bagi Sulut

JEMS TUUK : Spirit Pembentukan Ranperda Pertambangan Adalah Penambahan PAD Bagi Sulut - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JEMS TUUK : Spirit Pembentukan Ranperda Pertambangan Adalah Penambahan PAD Bagi Sulut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JEMS TUUK : Spirit Pembentukan Ranperda Pertambangan Adalah Penambahan PAD Bagi Sulut
link : JEMS TUUK : Spirit Pembentukan Ranperda Pertambangan Adalah Penambahan PAD Bagi Sulut

Baca juga


JEMS TUUK : Spirit Pembentukan Ranperda Pertambangan Adalah Penambahan PAD Bagi Sulut


DEPROV,Elnusanews -- Dalam rapat pembahasan ranperda tentang Pertambangan dan Mineral, pansus meminta agar disisi pendapatan ditambahkan mengenai kontribusi tambahan saham dari setiap pemegang WIUP yang ada, bukan hanya WIUPK saja. Minimal 10 persen.

Hal ini sebagaimana diungkapkan salah satu personil pansus yakni Ir Julius Jems Tuuk.

Tuuk menjelaskan, spirit pembentukan ranperda pertambangan endingnya adalah penambahan PAD bagi sulut. 

"Didalam PerMen No 11 tahun 2018 pasal 27 itu ada pengaturan dimana Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dikeluarkan oleh menteri, bisa diberikan kepada BUMN atau BUMD, ini permen ini disuruh kelola karena selama ini pertambangan kita jarang bahkan tidak melibatkan BUMN dan BUMD. Padahal, semua profit BUMN dan BUMD itu masuk ke kas negara.," jelas tuuk saat diwawancarai oleh wartawan, di ruang kerjanya, Senin (01/7/19) sore.

Lanjut tuuk, pada pasal 28 diatur yang ditunjuk sebagai pemegang WIUPK wajib memberikan saham sebesar minimal 10 persen kepada daerah, dalam hal ini gubernur harus menunjuk BUMD provinsi sebesar 40 persen dan kabupaten/kota 60 persen. 

"Namun sebagai anggota DPRD saya mempertanyakan Lechspesialis terhadap pemegang WIUPK dengan IUP yang umum atau kontrak karya. Misalnya, WIUPK tidak usah membayar ini akan tetapi harus sama semua. yang hanya membedakan kata pak kadis cara memenangkan tender wilayah pertambangan, jika tidak ada pembedanya kenapa BUMN pemenang WIUP ini diwajibkan menyetorkan saham minimal 10 persen lalu kontrak karya dan pemegang WIUP biasa tidak. jika itu tidak ada maka justru harus ditata di dalam perda ini," paparnya.

Maka dari itu, dirinya meminta agar dalam ranperda pertambangan hal tersebut dapat di muat agar supaya tercipta asas keadilan terhadap masyarakat.

"Ini harusnya ditambahkan dalam ranperda pertambangan ini, agar supaya asas keadilan terhadap masyarakat dapat tercipta," tutup Tuuk yang juga merupakan Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) wilaya sulut. (RaKa)



Demikianlah Artikel JEMS TUUK : Spirit Pembentukan Ranperda Pertambangan Adalah Penambahan PAD Bagi Sulut

Sekianlah artikel JEMS TUUK : Spirit Pembentukan Ranperda Pertambangan Adalah Penambahan PAD Bagi Sulut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel JEMS TUUK : Spirit Pembentukan Ranperda Pertambangan Adalah Penambahan PAD Bagi Sulut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/07/jems-tuuk-spirit-pembentukan-ranperda.html

Subscribe to receive free email updates: