Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2018

Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2018 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2018
link : Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2018

Baca juga


Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2018

Bupati Nias saat di DPRD |Foto:istimewa 
Nias, - Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli menyampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2018 melalui rapat paripurna bersama DPRD bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Gunungsitoli Selatan, Senin (08/09/2019).

"Rapat ini merupakan laporan realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2018 untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Nias serta untuk memperoleh persetujuan penetapannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias", tutur Bupati Nias dalam keterangannya. 

Dijelaskannya bahwa penyusunan dan penetapan perhitungan APBD setiap tahun adalah salah satu kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

"Dan juga berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah", tambahnya.

Selanjutnya, Bupati Nias juga menyebutkan bahwa PP nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis Akrual pada Pemda juga menjadi salah satu dasarnya.

"Sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan dimaksud, maka Pemda berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah pada setiap berakhirnya Tahun Anggaran dalam bentuk Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran", katanya  menjelaskan. 

Adapun jenis laporan yang dia maksud ialah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional (LO), Neraca Daerah, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2018

Sekianlah artikel Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2018 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/07/bupati-nias-sampaikan-nota-pengantar.html

Subscribe to receive free email updates: