Terkait Masalah Hukum, 8 Orang ASN Pemprov Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Terkait Masalah Hukum, 8 Orang ASN Pemprov Diberhentikan Tidak Dengan Hormat - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Masalah Hukum, 8 Orang ASN Pemprov Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Masalah Hukum, 8 Orang ASN Pemprov Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
link : Terkait Masalah Hukum, 8 Orang ASN Pemprov Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Baca juga


Terkait Masalah Hukum, 8 Orang ASN Pemprov Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Kaban BKD Sulut Femmy Suluh.
SULUT,Elnusanews - Sebanyak delapan (8) orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Privinsi Sulawesi Utara (Sulut) sejak Bulan Juni sudah ditindaklanjuti dan diberhentikan dengan tidak hormat karena ketentuannya kalau pegawai yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi (tipikor) atau kejahatan dalam jabatan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat.

Pernyataan ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepagawaian Daetah (BKD) Provinsi Sulut, Femmy Suluh kepada awak media, Selasa (7/8/2018) siang tadi di ruang kerjanya.

"Data sesuai dengan rilis BKN Regional XI ada sebanyak
83 ASN Sulut yang tersebar di 15 Kabupaten Kota. Khusus Pemprov Sulut sendiri ada sebanyak 8 orang ASN sejak bulan Juni kita sudah ditindaklanjuti dan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Suluh.

Lanjut Suluh, pegawai yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi (tipikor) atau kejahatan dalam jabatan sanksinya diberhentikan tidak dengan hormat kalau sudah ada putusan inkrah dan sudah menjalani hukuman.

"Delapan (8) orang ASN ini tersebar di sejumlah SKPD, yakni dinas ESDM, PU dan dinas lainnya. Ke 7 orang ASN yang diberhentikan, mereka adalah pindahan dari Kabupaten Kota yang ada di Sulut," tandasnya. Sembari menyebutkan ASN yang terjerat masalah hukum kebanyakan disebabkan karena kasus proyek.

(ROKER)



Demikianlah Artikel Terkait Masalah Hukum, 8 Orang ASN Pemprov Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Sekianlah artikel Terkait Masalah Hukum, 8 Orang ASN Pemprov Diberhentikan Tidak Dengan Hormat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terkait Masalah Hukum, 8 Orang ASN Pemprov Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/08/terkait-masalah-hukum-8-orang-asn.html

Subscribe to receive free email updates: