Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli

Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli
link : Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli

Baca juga


Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli

Sekda saat sampaikan arahan |Foto: istimewa
Nias Utara,- Pengelolaan Dana Desa (DD) disetiap desa di Kabupaten Nias Utara tidak dibenarkan ada setoran atau pungutan-pungutan liar. Hal itu disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Raradodo Waruwu pada pelaksanaan pelatihan aparatur pemerintah desa, di gedung Gereja BNKP Kota Lotu, Selasa (17/7/2018).


"Untuk pengelolaan dana desa tidak dibenarkan ada setoran atau pungutan-pungutan terkecuali kalau ada dalam APBDes atau sesuai dengan ketentuan dan aturan yang resmi," ucap Raradodo Waruwu saat mewakili Bupati menyampaikan kata arahan dan bimbingan pada pelatihan itu.


Jika terdapat pungutan-pungutan yang tidak sesuai aturan, Raradodo waruwu mengajak masyarakat untuk menginformasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau ke pihak penegak hukum demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


Selain itu, didepan para kepala desa sebagai peserta pelatihan, Raradodo waruwu mengatakan Kepala Desa tidak berhak memegang keuangan desa karena ada bendahara yang menangani hal itu. (Haogô Zega)


Demikianlah Artikel Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli

Sekianlah artikel Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sekda Nias Utara: Pengelolaan Dana Desa Tidak Boleh Ada 'Setoran' dan Pungli dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/07/sekda-nias-utara-pengelolaan-dana-desa.html

Subscribe to receive free email updates: