10 Orang Terjaring Membuang Sampah Sembarangan di Tindak

10 Orang Terjaring Membuang Sampah Sembarangan di Tindak - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 10 Orang Terjaring Membuang Sampah Sembarangan di Tindak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 10 Orang Terjaring Membuang Sampah Sembarangan di Tindak
link : 10 Orang Terjaring Membuang Sampah Sembarangan di Tindak

Baca juga


10 Orang Terjaring Membuang Sampah Sembarangan di Tindak

Manado, Elnusanews - Pemberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan di Kota Manado sudah di jalankan dan sudah ditindak bagi para pelanggar membuang sampah sembarangan.

Buktiknya tim satuan tugas (Satgas) penegakan Perda melakukan operasi yang di pimpin langsung Kepala Bagian Hukum Pemerintah kota (Pemkot) Manado, Yanti Putri, SH,MH, di dampingi Camat Malalayang Argo Sagay, Asisten I, Sekcam Malalayang Jusuf,
serta tim POL.PP, POLRI, TNI, melakukan Operasi di wilayah Kecamatan Malalayang Jumat (25/08/2017).

Menurut Ketua Satgas Michler Lakat SH,MH, Perda ini secara tegas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan bukan pada tempatnya.

"Pada hari ini kami sudah menindak bagi warga yang terjaring membuang sampah sembarangan, Mereka langsung di sidang di tempat, karena di tempat ini Hakim dan Jaksa sudah ada disini, sehingga langsung memberikan putusan agar masyarakat bisa melihat langsung sehingga ada efek jera"Jelas Lakat.

Sementara itu Kabag Hukum Yanti Putri menjelaskan, Operasi sudah yang ke dua kali di laksanakan, yang pertama di Kecamatan Wenang, hari ini Kecamatan Malalayang.
Untuk hari ini ada 10 orang yang terjaring membuang sampah sembarangan.

"Ada 10 orang terjaring membuang sampah sembarangan, 1 orang Verstek tidak mengikuti sidang, 1 orang bebas karena tidak terbukti, 8 orang dinyatakan bersalah semuanya telah disidang di tempat dan di tindak dengan membayar denda, kalau tidak membayar di vonis pidana kurungan badan" ucap Yanti yang sebelumnya seorang Jaksa.

Ditambahkannya, kami melakukan operasi ini setiap saat dan melakukan sidang tipiring dua minggu sekali.

"Untuk Operasi penertiban dilakukan setiap saat di semua Kecamatan, kalau kedapatan akan di serahkan pada sidang yang akan dilaksanakan dalam dua minggu sekali lokasi yang di tentuntukan.

Di tempat yang sama, Camat Malalayang Argo Berry Sangkay mengatakan, Dengan adanya Perda ini maka masyarakat bisa sadar tentang kebersihan.

"Bagian yang paling utama kesadaran masyarakat sendiri, itu yang paling utama agar Manado bersih, bebas sampah. Masalah penindakan paling tidak penegakan hukumnya sudah ada" tandas Argo yang pernah menjabat Camat Paal II.

Sidang yang di gelar secara terbuka di lapangan Bantik Kecamatan Malalayang di pimpin M.Alfi Sahrin Usup.SH,MH sebagai Hakim tunggal dan Panitera Suebagjo dari Pengadilan Negeri Manado, Jaksa Remblis Lawendatu dari Kejaksaan Negeri Manado.
(moris).


Demikianlah Artikel 10 Orang Terjaring Membuang Sampah Sembarangan di Tindak

Sekianlah artikel 10 Orang Terjaring Membuang Sampah Sembarangan di Tindak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 10 Orang Terjaring Membuang Sampah Sembarangan di Tindak dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/08/10-orang-terjaring-membuang-sampah.html

Subscribe to receive free email updates: