Turang, Lengkong dan JonRu Anggap Ketua DPRD Tomohon Langgar Tata Tertib

Turang, Lengkong dan JonRu Anggap Ketua DPRD Tomohon Langgar Tata Tertib - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Turang, Lengkong dan JonRu Anggap Ketua DPRD Tomohon Langgar Tata Tertib, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Turang, Lengkong dan JonRu Anggap Ketua DPRD Tomohon Langgar Tata Tertib
link : Turang, Lengkong dan JonRu Anggap Ketua DPRD Tomohon Langgar Tata Tertib

Baca juga


Turang, Lengkong dan JonRu Anggap Ketua DPRD Tomohon Langgar Tata Tertib




TOMOHON,Elnusanews - Reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terutama Badan Anggaran (Banggar) yang dilakukan oleh Djemmy Sundah dalam rapat paripurna 11 September 2022 yang tidak sesuai mekanisme dan aksi meninggalkan rapat paripurna penetapan perubahan PABD 2023 pada 27 September 2023 berbuntut panjang.   

Ferdinand Mono Turang, S.Sos berpendapat jika terdapat indikasi saudara ketua DPRD melakukan Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang maka anggota bisa ajukan mosi tidak percaya.

"DPRD punya tata tertib sebagai acuan dalam pengambilan keputusan.  Kalau terindikasi ketua Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang maka anggota bisa mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD," tegas Turang.

Drs. Johny Runtuwene sebelumnya juga turut menyoroti sikap Djemy Sundah yang tiba-tiba menutup rapat paripurna perubahan APBD 2023 Kota Tomohon beberapa waktu lalu.

"Ketua DPRD tiba-tiba menutup sidang tanpa persetujuan peserta rapat dan tidak berkoordinasi dengan 2 pimpinan lainnya. Kalau tidak mampu serahkan kepada kami para wakil ketua karena ada azas kolektif kolegial," ungkap JonRu panggilan akrab mantan birokrat.
 
Sorotan juga datang dari Noldi Lengkong Ketua Fraksi PDIP yang menganggap Djemmy Sundah telah menyalahi aturan dalam pengambilan keputusan.

"Rolling AKD oleh ketua DPRD menyalahi tata tertib karena tidak diagendakan dalam rapat paripurna dan tidak keputusan Badan Musyawarah DPRD," tegas Noldy Lengkong.

(roker)



Demikianlah Artikel Turang, Lengkong dan JonRu Anggap Ketua DPRD Tomohon Langgar Tata Tertib

Sekianlah artikel Turang, Lengkong dan JonRu Anggap Ketua DPRD Tomohon Langgar Tata Tertib kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Turang, Lengkong dan JonRu Anggap Ketua DPRD Tomohon Langgar Tata Tertib dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/10/turang-lengkong-dan-jonru-anggap-ketua.html

Subscribe to receive free email updates: