Judul : Turang, Lengkong dan JonRu Anggap Ketua DPRD Tomohon Langgar Tata Tertib
link : Turang, Lengkong dan JonRu Anggap Ketua DPRD Tomohon Langgar Tata Tertib
Turang, Lengkong dan JonRu Anggap Ketua DPRD Tomohon Langgar Tata Tertib
TOMOHON,Elnusanews - Reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terutama Badan Anggaran (Banggar) yang dilakukan oleh Djemmy Sundah dalam rapat paripurna 11 September 2022 yang tidak sesuai mekanisme dan aksi meninggalkan rapat paripurna penetapan perubahan PABD 2023 pada 27 September 2023 berbuntut panjang.
Ferdinand Mono Turang, S.Sos berpendapat jika terdapat indikasi saudara ketua DPRD melakukan Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang maka anggota bisa ajukan mosi tidak percaya.
"DPRD punya tata tertib sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Kalau terindikasi ketua Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang maka anggota bisa mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD," tegas Turang.
Drs. Johny Runtuwene sebelumnya juga turut menyoroti sikap Djemy Sundah yang tiba-tiba menutup rapat paripurna perubahan APBD 2023 Kota Tomohon beberapa waktu lalu.
"Ketua DPRD tiba-tiba menutup sidang tanpa persetujuan peserta rapat dan tidak berkoordinasi dengan 2 pimpinan lainnya. Kalau tidak mampu serahkan kepada kami para wakil ketua karena ada azas kolektif kolegial," ungkap JonRu panggilan akrab mantan birokrat.
Sorotan juga datang dari Noldi Lengkong Ketua Fraksi PDIP yang menganggap Djemmy Sundah telah menyalahi aturan dalam pengambilan keputusan.
"Rolling AKD oleh ketua DPRD menyalahi tata tertib karena tidak diagendakan dalam rapat paripurna dan tidak keputusan Badan Musyawarah DPRD," tegas Noldy Lengkong.
(roker)
Demikianlah Artikel Turang, Lengkong dan JonRu Anggap Ketua DPRD Tomohon Langgar Tata Tertib
Anda sekarang membaca artikel Turang, Lengkong dan JonRu Anggap Ketua DPRD Tomohon Langgar Tata Tertib dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/10/turang-lengkong-dan-jonru-anggap-ketua.html