Rolling AKD Improsedural dan Tinggalkan Rapat Paripurna, Mono Turang: Anggota Bisa Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua

Rolling AKD Improsedural dan Tinggalkan Rapat Paripurna, Mono Turang: Anggota Bisa Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rolling AKD Improsedural dan Tinggalkan Rapat Paripurna, Mono Turang: Anggota Bisa Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rolling AKD Improsedural dan Tinggalkan Rapat Paripurna, Mono Turang: Anggota Bisa Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua
link : Rolling AKD Improsedural dan Tinggalkan Rapat Paripurna, Mono Turang: Anggota Bisa Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua

Baca juga


Rolling AKD Improsedural dan Tinggalkan Rapat Paripurna, Mono Turang: Anggota Bisa Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua



TOMOHON,Elnusanews - Mono Turang selaku Anggota DPRD Kota Tomohon kembali lagi angkat suara terkait polemik penetapan perubahan APBD 2023.

Ia mengatakan menyatakan
polemik penetapan perubahan APBD 2023 Tomohon bukan terletak pada sah tidaknya rapat paripurna saat itu.

"Inti masalah yang sebenarnya yaitu reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terutama Badan Anggaran (Banggar) yang dilakukan oleh Djemmy Sundah sebagai ketua DPRD adalah improsedural," sebutnya, Jumat (13/10/2023).

Dijelaskannya, penetapan keanggotaan Banggar dalam Rapat Paripurna 11 September 2022 tidak sesuai mekanisme.

"Harus dicatat bahwa Keputusan lembaga DPRD akan merupakan produk hukum yang harus sesuai aturan main. Keputusan DPRD harus melalui agenda rapat paripurna yang diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).  Apa yang dilakukan oleh saudara ketua DPRD saat itu, jelas tidak mengacu pada tata acara paripurna yang sebenarnya, dengan demikian bisa dikatakan sebuah pelanggaran," tegasnya.

Jelas lagi kata Mono sapaan akrabnya mengatakan segala sesuatu di DPRD ada panduan yaitu tata tertib DPRD yang juga mengacu pada peraturan pemerintah tentang tata tertib.

"Kalau Ketua DPRD berbuat sesuatu tanpa mengikuti aturan main yang ada. Maka bisa dikategorikan Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang. Dan kalau itu terbukti maka bisa dikenakan mosi tidak percaya oleh anggota DPRD," ucapnya.

Lanjutnya, demikian juga tindakan saudara ketua DPRD yang menutup dan meninggalkan rapat paripurna penetapan perubahan APBD 2023 Tomohon dipandang sebagai sebuah sikap tidak elok. Menutup sidang tanpa persetujuan peserta rapat dan tidak berkoordinasi dengan 2 (dua) pimpinan lainnya  jelas tindakan tidak profesional.

"Ketidakmampuan ketua DPRD dalam melaksanakan tupoksinya sebagai pimpinan juga dapat dievaluasi. Sehingga peristiwa demi peristiwa yang terjadi di DPRD tidak lepas juga dari peran saudara ketua DPRD yang bisa mengakibatkan mosi tidak percaya kepada yang bersangkutan," tandasnya.

(roker)


Demikianlah Artikel Rolling AKD Improsedural dan Tinggalkan Rapat Paripurna, Mono Turang: Anggota Bisa Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua

Sekianlah artikel Rolling AKD Improsedural dan Tinggalkan Rapat Paripurna, Mono Turang: Anggota Bisa Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rolling AKD Improsedural dan Tinggalkan Rapat Paripurna, Mono Turang: Anggota Bisa Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2023/10/rolling-akd-improsedural-dan-tinggalkan.html

Subscribe to receive free email updates: