Gelar Conferensi Pers Umbase Mayuntu, Dugaan Vidio Finger Print Tidak Masuk Sebagai Pungutan Liar

Gelar Conferensi Pers Umbase Mayuntu, Dugaan Vidio Finger Print Tidak Masuk Sebagai Pungutan Liar - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gelar Conferensi Pers Umbase Mayuntu, Dugaan Vidio Finger Print Tidak Masuk Sebagai Pungutan Liar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gelar Conferensi Pers Umbase Mayuntu, Dugaan Vidio Finger Print Tidak Masuk Sebagai Pungutan Liar
link : Gelar Conferensi Pers Umbase Mayuntu, Dugaan Vidio Finger Print Tidak Masuk Sebagai Pungutan Liar

Baca juga


Gelar Conferensi Pers Umbase Mayuntu, Dugaan Vidio Finger Print Tidak Masuk Sebagai Pungutan Liar


MINUT, Elnusanews-- Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Inspektur Umbase Mayuntu sebagai Wakil Ketua I Saber Pungli Minut mengatakan terkait video dugaan pungli finger print pegawai di Dinas Pendidikan mengatakan itu tidak masuk klasifikasi sebagai pungutan liar.

“Setelah ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Minut itu tidak termasuk pungli,” tegas Mayuntu bersama Keban BKPSDM Styvi Watupongoh dan Kadis Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan.

Lanjutnya, pungli jika diklasifikasikan ada yang memberi dan menerima. Kata Mayuntu, menerima disini dalam artian untuk dipergunakan secar pribadi atau memperkaya diri sendri dan kelompok.


“Jadi, sekali saya tegaskan yang terjadi di Dinas Pendidikan ini bukan pungli. Sebab pengumpulan dana tersebut adalah hasil musyawarah internal di dinas pendidikan untuk membayar iuran Fingerprint (absen digital) ke pihak ketiga melalui BKPSDM,” tegas Mayuntu kembali.

Sementara, Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh dalam konferensi pers juga menjelaskan terkait kepindahan oknum ASN RP ke salah satu sekolah di Desa Lilang, dikarenakan di sekolah tersebut kekurangan tenaga kependidikan.

Dimana yang bersangkutan juga berada di Dinas Pendidikan lantaran diberikan pembinaan, karena oknum RP ini adalah fungsional guru yang mengajar di Desa Treman dan tidak menjalankan tugas tugas sejak bulan September 2021, serta diberhentikan dari tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

“Pertimbangan kami menugaskan kembali ke sekolah selain karena kebutuhan guru, karena yang bersangkutan tunjangannya adalah fungsional dan bukan struktural. Dan jika oknum RP di Kantor Dinas Pendidikan dan tidak dikembalikan ke sekolah, maka tidak akan mendapat tunjangan sehingga harus kembali di sekolah sebagai guru,” kata dia. (Tommy)



Demikianlah Artikel Gelar Conferensi Pers Umbase Mayuntu, Dugaan Vidio Finger Print Tidak Masuk Sebagai Pungutan Liar

Sekianlah artikel Gelar Conferensi Pers Umbase Mayuntu, Dugaan Vidio Finger Print Tidak Masuk Sebagai Pungutan Liar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gelar Conferensi Pers Umbase Mayuntu, Dugaan Vidio Finger Print Tidak Masuk Sebagai Pungutan Liar dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/03/gelar-conferensi-pers-umbase-mayuntu.html

Subscribe to receive free email updates: