Pemprov Sulut Gelar Rakor Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Pemprov Sulut Gelar Rakor Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov Sulut Gelar Rakor Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemprov Sulut Gelar Rakor Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
link : Pemprov Sulut Gelar Rakor Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Baca juga


Pemprov Sulut Gelar Rakor Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022


 

SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perhungan Daerah menggelar Rapat Koordinasi yang diprakasai oleh Gubernur Sulawesi Utara, diwakili oleh Assisten Perekoniman dan Pembangunan Setda Provinsi Sulut Dr. Praseno Hadi, MM. Ak, Selasa (7/12/2021).

Rakor Virtual tersebut dihadiri oleh Ibu Kadis Perhubungan Daerah Provinsi Sulut Dr. Lynda D. Watania, MM.M.Si, sekaligus memberikan arahan dan diskusi yang dipimpin oleh Kabid Pengembangan Sistem Transportiasi Bapak Capt. Jeffry Worang, SE.
 
Adapun materi rapat meliputi :

1.  Periode Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dimulai pada H-7 tanggal 18 Desember 2021 sampai H-7 tanggal 18 Desember 2021 sampai dengan H+7 tanggal 8 Januari 2022
➢ Puncak Arus mudik Natal terjadi pada tanggal 24-25 Desember 2021
➢ Puncak Arus balik Natal diperkirakan terjadi tanggal 26-27 Desember 2021
➢ Puncak Arus mudik Tahun Baru diperkirakan tanggal 31 Desember - 1 Januari 2022
➢ Puncak Arus balik Tahun Baru diperkirakan tanggal 2-3 Januari 2022
Cat : Pemberlakuan Level 3 Dibatalkan
2. Kebijakan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
➢ RAMPCHECK
➢ KESIAPAN MODA TRANSPORTASI
➢ PELAKSANAAN PENGAWASAN
➢ KEBIJAKAN KHUSUS
➢ UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
 
Untuk menunjang kebijakan diatas maka diperlukan peningkatan
• PELAYANAN
• KESEHATAN
• KESELAMATAN
• KEAMANAN
 
3. Isu Strategis Masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun baru 2022
➢ Lonjakan Pergerakan Orang
➢ Program Vaksinasi Covid-19
➢ Cuaca dan Bencana Alam
➢ Menekan Pertumbuhan Covid-19
➢ Masyarakat Mulai Beradaptasi
➢ Antisipasi Penanganan Gangguan Keamanan Pada Simpul Transportasi
4.   Skenario Penanganan Sektor Transportasi Darat Pada Angkutan Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022
➢ Jalan Tol
➢ Jalan Non Tol
➢ Penyeberangan
➢ Kawasan Pariwisata
 
5.  Bidang Keselamatan Dan Pengawasan Lalu Lintas Angkutan Jalan
➢ Insepeksi Keselamatan LLAJ
 
Kadishubda Sulut, Lynda Watania mengatakan adapun maksud dan Tujuan yakni,
✓ Menjamin Ketertiban Administrasi
✓ Kesiapan Pengemudi
✓ Kelayakan Jalan Kendaraan/Sarana
➢ Pelaksanaan Ramp Check Angkutan Nataru Tahun 2021/2022 dimulai pada tanggal 20 November 2021 s/d 19 Desember 2021 dengan hasil sbb :
Hasil Ramp Check
1. Terminal Karombasan Tidak laiak Jalan 11 Unit
2. Terminal Paal 2 Layak Jalan 14 unit dan tidak layak jalan 31
73. Terminal Kawangkoan Tidak layak jalan 15 unit
4. Terminal Tondano Layak Jalan 8 dan Tidak layak Jalan 12
5. Terminal Tomohon Layak Jalan 1 dan Tidak layak Jalan 12
6. Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Luar Negeri Dengan Transportasi Udara SE 102 Tahun 2021 berlaku sejak tanggal 29 November 2021
Pintu Masuk
• Pembatasan pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional hanya dapat dilakukan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Bandar Udara Sam-Ratulangi, Manado, Bandar Udara Igusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja haji Fisabillah , Tanjung Pinang dengan pengaturan :
1. Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandar Udara Sam Ratulangi , Manado hanya  menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata
2. Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabillah, Tanjung Pinang hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan internasional bagi WNA dengan tujuan wisata. 
7. Masuk NKRI
1. Pelaku Perjalanan Internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan mematuhi protokol Kesehatan.
2. Menutup sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di Negara Asing, yang perna tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari Negara /wilayah  dengan kriteria :
• Telah mengonfirmasi adanya transimisi komunitas varian baru SARS-COV B.1.1.529 Afrika Selatan, Bostwana dan Hongkong
• Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan Negara transmisi komunitas kasus varian bru secara signifikan : Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambigue, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
3. Penutupan sementara masuknya WNA ke Indonesia, dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria :
• Tidak memiliki Riwayat perjalanan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari
• Sesuai Permen Kumham No. 34 Tahun 2021  tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Covid 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
• Sesuai skema perjalanan (bilateral) seperti Travel  Cornidor Arrengement (TCA)
• Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis da K/L
4. Persiapan Angkutan Nataru 2021/2022
• Melakukan Pemantauan Kondisi Ruas Jalan dan Terminal-Terminal
• Peningkatan informasi yang realtime kepada pengguna jalan pada masa angkutan nataru
• Penambahan rambu-rambu portable yang bersifat larangan, himbauan, dan peringatan serta petunjuk
• Koordinasi antar instansi terkait untuk penganganan arus lalulintas dan Manajemen seta rekayasa lalu lintas
• Pengaturan Operasional angkutan barang pada ruas jalan dalam kota
5. KEBIJAKAN DAN RENCANA OPERASI ANGKUTAN NATARU 2021/2022
1. Tidak ada kenaikan tarif selama Angkutan Nataru Tahun 2021 (Tuslah);
2. Pengaturan Lalu Lintas dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Kepolisian RI;
3. Pengawasan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah angkutan antar kota antar provinsi;
4. Petugas terminal wajib melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan termasuk kelengkapan
5 Peralatan tanggap darurat untuk setiap bus yang hendak berangkat;
Dihindari segala bentuk kegiatan yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas
6 Pengaturan penggunaan sepeda motor;
7 Mempersiapkan fasilitas umum dan memberikan kemudahan-kemudahan yang diperluka oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
8. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan kecelakaan serta mengantisipasi daerah rawan bencana alam
9. Dalam rangka meminimalisir angkutan liar/plathitam/taxi gelap, diharapkan untuk melakukan himbauan kepada masyarakat “Gunakan Angkutan Resmi Bus AKAP/AKDP
10. Checkpoint pada perbatasan Provinsi Sulawesi Utara & Gorontalo (Kab. Bolsel & Kab Bolmut).

Adapun peserta rapat diantaranya :
1. Kepala Perangkat Daerah Prov. Sulut
2. Dirlantas Polda Sulut
3. Kepala Kantor Unsur Perhubungan di Sulawesi Utara
4. Kepala Kantor BUMN di Sulawesi Utara
5. Kepala Kantor Stakeholder Terkait.
 

(roker)



Demikianlah Artikel Pemprov Sulut Gelar Rakor Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Sekianlah artikel Pemprov Sulut Gelar Rakor Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemprov Sulut Gelar Rakor Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/12/pemprov-sulut-gelar-rakor-angkutan.html

Subscribe to receive free email updates: