97 Desa Di Minahasa Terancam Tak Terima Dandes 2021

97 Desa Di Minahasa Terancam Tak Terima Dandes 2021 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 97 Desa Di Minahasa Terancam Tak Terima Dandes 2021, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 97 Desa Di Minahasa Terancam Tak Terima Dandes 2021
link : 97 Desa Di Minahasa Terancam Tak Terima Dandes 2021

Baca juga


97 Desa Di Minahasa Terancam Tak Terima Dandes 2021

MINAHASA, Elnusanews - Belum adanya laporan Pertanggunng Jawaban (LPJ) tahun 2020 membuat 97 Desa di Kabupaten Minahasa terancam tidak dapat menerima bantuan Dana Desa (Dandes) tahun 2021. 

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Jeffry Tangkulung, Senin 15/3/2021.

Bahkan, dikatakan mantan Camat Kakas Barat ini, belum adanya laporan dapat berdampak pula pada pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga kurang mampu di masing-masing desa yang belum memasukan LPJ tersebut.

“Masih ada 97 Desa yang sama sekali belum memasukkan LPJ tahun lalu. Hingga Jumat pekan lalu, baru 130 Desa yang memasukkan, dan sementara di teliti pemeriksa. Tentunya kepada desa yang belum memasukkan LPJ segera dimasukan. Sebab apabila belum memasukkan, pencairan Dandes maupun BLT belum bisa dilakukan.“ tegas Tangkulung.

Bahkan, lanjutnya, selain menghambat terealisasinya BLT bagi masyarakat, keterlambatan ini juga akan memicu terlambatnya dana penanganan Covid-19 yang teranggarkan dalam APBDes.

Dia berharapa para Hukum Tua sekiranya dapat bersikap proaktif supaya Dandes dapat dicairkan. “Apalagi disitu ada juga dana untuk penanganan Covid-19, yang menjadi tugas utama untuk dilakukan desa. Masyarakat setempat juga pasti sudah bertanya-tanya mengapa mereka belum menerim bantuan sebagaimana mestinya,” kata Tangkulung.

Sementara, pemasukan LPJ sebelum pencairan, memang wajib dilakukan. Ini tentu bagi kebaikan Hukum Tua itu sendiri. “Permintaan LPJ itu demi menghindarkan Hukum Tua dari masalah hukum. Jadi, bila ada desa yang kedapatan ada indikasi penyalahgunaan anggaran, Dandes tidak akan lagi diberikan. Maka dari itu, LPJ ini penting dilaporkan setiap desa,” pungkasnya. 

(Jonly bamz)



Demikianlah Artikel 97 Desa Di Minahasa Terancam Tak Terima Dandes 2021

Sekianlah artikel 97 Desa Di Minahasa Terancam Tak Terima Dandes 2021 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 97 Desa Di Minahasa Terancam Tak Terima Dandes 2021 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/03/97-desa-di-minahasa-terancam-tak-terima.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :