Belajar Tata Kelola Fermentasi dan Destilasi, Komisi II DPRD Sulut Studi Banding Ke Diskop UMKM Bali

Belajar Tata Kelola Fermentasi dan Destilasi, Komisi II DPRD Sulut Studi Banding Ke Diskop UMKM Bali - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Belajar Tata Kelola Fermentasi dan Destilasi, Komisi II DPRD Sulut Studi Banding Ke Diskop UMKM Bali, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Belajar Tata Kelola Fermentasi dan Destilasi, Komisi II DPRD Sulut Studi Banding Ke Diskop UMKM Bali
link : Belajar Tata Kelola Fermentasi dan Destilasi, Komisi II DPRD Sulut Studi Banding Ke Diskop UMKM Bali

Baca juga


Belajar Tata Kelola Fermentasi dan Destilasi, Komisi II DPRD Sulut Studi Banding Ke Diskop UMKM Bali


MANADO,Elnusanews -- Studi banding guna melegalkan minuman fermentasi dan destilasi seperti Cap Tikus dilakoni Komisi II DPRD Sulut.

Dibawah pimpinan Cindy Wurangian, komisi II DPRD Sulut melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali. Rabu (4/11/20) siang.

Dari hasil kunker ke Diskop dan UMKM Provinsi Bali, diungkapkan Wurangian, diperoleh adalah bagaimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di awal tahun 2019 telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk tata kelola minuman fermentasi dan destilasi khas Bali atau dikenal dengan Arak Bali.

"Yang sebenarnya di daerah kita di Sulut sama dengan Cap Tikus, hal yang sama selama ini belum terstandar atau belum legal. Tapi Pemprov Bali sudah mengambil langkah itu untuk melegalkan yang mengatur seluruh proses baik distribusi, proses dari petani bahan dasar, masuk ke koperasi yang diatur pemerintah dan disuport pemerintah, kemudian sampai ke pabrik dan dijual ke pasaran, sehingga jelas tata kelolanya," kata politisi Partai Golkar ini.

Dengan hasil yang diperoleh dari Kunker tersebut, dikatakan Wurangian, bisa menjadi contoh untuk Sulut agar Cap Tikus bisa dijadikan produk resmi pemerintah.

"Karena sampai saat ini di Sulut produk ini masih dikuasai pihak swasta. Kalau bisa pemerintah yang mengelola maka petani bisa terjamin. Misalnya dari pengaturan harga pasar harus ditambah sekian persen untuk petani. Juga di pasaran nanti diatur misalnya restoran atau tempat-tempat lain wajib menjual produk itu, jadi bisa dikatakan pemerintah akan terlibat penuh," harap Wurangian.

Untuk itu, sekembalinya dari Pulau Dewata, kata legislator Dapil Minut-Bitung ini, Komisi II DPRD Sulut akan mengusulkan ke Dinas Koperasi Sulut untuk bisa diseriusi dan mensuport.

"Tapi harus dipikirkan sebaik mungkin jangan hanya jadi konsep saja," tandasnya. (RaKa)


Demikianlah Artikel Belajar Tata Kelola Fermentasi dan Destilasi, Komisi II DPRD Sulut Studi Banding Ke Diskop UMKM Bali

Sekianlah artikel Belajar Tata Kelola Fermentasi dan Destilasi, Komisi II DPRD Sulut Studi Banding Ke Diskop UMKM Bali kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Belajar Tata Kelola Fermentasi dan Destilasi, Komisi II DPRD Sulut Studi Banding Ke Diskop UMKM Bali dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/11/belajar-tata-kelola-fermentasi-dan.html

Subscribe to receive free email updates: