UMP Sulut 2021 Tetap Terbesar Ketiga di Indonesia Sebesar Rp 3.310.723

UMP Sulut 2021 Tetap Terbesar Ketiga di Indonesia Sebesar Rp 3.310.723 - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul UMP Sulut 2021 Tetap Terbesar Ketiga di Indonesia Sebesar Rp 3.310.723, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : UMP Sulut 2021 Tetap Terbesar Ketiga di Indonesia Sebesar Rp 3.310.723
link : UMP Sulut 2021 Tetap Terbesar Ketiga di Indonesia Sebesar Rp 3.310.723

Baca juga


UMP Sulut 2021 Tetap Terbesar Ketiga di Indonesia Sebesar Rp 3.310.723

SULUT,Elnusanews - Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku di wilayahnya awal 2021 sebesar Rp 3.310.723 per bulan atau sama seperti tahun 2020.
Besaran UMP Sulut 2021 menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta yang UMP-nya ditetapkan sebesar Rp 4.416.186 dan Provinsi Papua sebesar Rp 3.516.700.
Pengumuman ini dikeluarkan di Manado, Kamis (4/11/2020).
Kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 menjadi alasan tidak naiknya standar upah buruh di Sulut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Pjs Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 Tanggal 31 Oktober 2020 tentang UMP Tahun 2020.
Penetapan UMP juga mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat 3 peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 menyampaikan bahwa melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020 dan juga melaksanakan penetapan UMP setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan dimaksud bahwa UMP Sulut Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 3.310.723.
Penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021.

Turut hadir Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Sulut Erny Tumundo dan Ketua Dewan Pengupahan Ronny Maramis.

(ROKER/*)



Demikianlah Artikel UMP Sulut 2021 Tetap Terbesar Ketiga di Indonesia Sebesar Rp 3.310.723

Sekianlah artikel UMP Sulut 2021 Tetap Terbesar Ketiga di Indonesia Sebesar Rp 3.310.723 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel UMP Sulut 2021 Tetap Terbesar Ketiga di Indonesia Sebesar Rp 3.310.723 dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/11/ump-sulut-2021-tetap-terbesar-ketiga-di.html

Subscribe to receive free email updates: