Bawaslu Nisel: Calon Bupati Dari Petahana Harus Cuti Selama Kampanye

Bawaslu Nisel: Calon Bupati Dari Petahana Harus Cuti Selama Kampanye - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawaslu Nisel: Calon Bupati Dari Petahana Harus Cuti Selama Kampanye, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawaslu Nisel: Calon Bupati Dari Petahana Harus Cuti Selama Kampanye
link : Bawaslu Nisel: Calon Bupati Dari Petahana Harus Cuti Selama Kampanye

Baca juga


Bawaslu Nisel: Calon Bupati Dari Petahana Harus Cuti Selama Kampanye

Kordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Pilipus F. Sarumaha |Foto: Tri B
Nias Selatan,- Petahana Bupati dan Wakil Bupati yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Tahun 2020 wajib mengambil cuti atau surat diluar tanggungan Negara selama masa kampanye nantinya.


Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Pilipus F. Sarumaha kepada wartanias.com, Sabtu (15/08/2020).


"Berdasarkan hasil pengamatan kami selama pra tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Pilkada Tahun 2020, kami memprediksi petahana baik Bupati dan Wakil Bupati akan kembali mencalonkan diri,"Ujar Pilipus.


Disampaikannya, oleh karena ada indikasi kembali mencalonkan diri maka sesuai dengan aturan yang berlaku petahana wajib menyerahkan surat izin cuti paling lama sebelum hari pertama kampanye.


"Tahapan pilkada akan segera dimulai, dimana tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September sampai 5 Desember, sesuai UU No. 10 Tahun 2016, UU No. 1 Tahun 2015 pasal 70 ayat 3, pada masa kampanye pasangan calon dari Petahana wajib menyerahkan surat izin cuti diluar tanggungan negara kepada KPU Kabupaten paling terlambat pada hari pertama masa kampanye,"Jelasnya.


Ditambahkannya ini adalah bentuk sosialisasi dari kami Bawaslu untuk meminimalisir potensi pelanggaran.


"Sesuai Perbawaslu No. 10 Tahun 2017 pasal 24 ayat 2, bagi petahana yang tidak menyerahkan surat cuti dimaksud sesuai ketentuan, maka Bawaslu Kabupaten dapat menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk memberikan sanksi administrasi pembatalan calon,"Pungkasnya. (Tri Buaya) Bawaslu Nisel: Calon Bupati Dari Petahana Harus Cuti Selama Kampanye


Nias Selatan,- Petahana Bupati dan Wakil Bupati yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Tahun 2020 wajib mengambil cuti atau surat diluar tanggungan Negara selama masa kampanye nantinya.


Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Pilipus F. Sarumaha kepada wartanias.com, Sabtu (15/08/2020).


"Berdasarkan hasil pengamatan kami selama pra tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Pilkada Tahun 2020, kami memprediksi petahana baik Bupati dan Wakil Bupati akan kembali mencalonkan diri,"Ujar Pilipus.


Disampaikannya, oleh karena ada indikasi kembali mencalonkan diri maka sesuai dengan aturan yang berlaku petahana wajib menyerahkan surat izin cuti paling lama sebelum hari pertama kampanye.


"Tahapan pilkada akan segera dimulai, dimana tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September sampai 5 Desember, sesuai UU No. 10 Tahun 2016, UU No. 1 Tahun 2015 pasal 70 ayat 3, pada masa kampanye pasangan calon dari Petahana wajib menyerahkan surat izin cuti diluar tanggungan negara kepada KPU Kabupaten paling terlambat pada hari pertama masa kampanye,"Jelasnya.


Ditambahkannya ini adalah bentuk sosialisasi dari kami Bawaslu untuk meminimalisir potensi pelanggaran.


"Sesuai Perbawaslu No. 10 Tahun 2017 pasal 24 ayat 2, bagi petahana yang tidak menyerahkan surat cuti dimaksud sesuai ketentuan, maka Bawaslu Kabupaten dapat menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten untuk memberikan sanksi administrasi pembatalan calon,"Pungkasnya. (Tri Buaya



Demikianlah Artikel Bawaslu Nisel: Calon Bupati Dari Petahana Harus Cuti Selama Kampanye

Sekianlah artikel Bawaslu Nisel: Calon Bupati Dari Petahana Harus Cuti Selama Kampanye kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawaslu Nisel: Calon Bupati Dari Petahana Harus Cuti Selama Kampanye dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/08/bawaslu-nisel-calon-bupati-dari.html

Subscribe to receive free email updates: