Sebelum RDP Di DPRD Minut, Di Wajibkan Peserta Rapat Untuk Rapit Test

Sebelum RDP Di DPRD Minut, Di Wajibkan Peserta Rapat Untuk Rapit Test - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sebelum RDP Di DPRD Minut, Di Wajibkan Peserta Rapat Untuk Rapit Test, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sebelum RDP Di DPRD Minut, Di Wajibkan Peserta Rapat Untuk Rapit Test
link : Sebelum RDP Di DPRD Minut, Di Wajibkan Peserta Rapat Untuk Rapit Test

Baca juga


Sebelum RDP Di DPRD Minut, Di Wajibkan Peserta Rapat Untuk Rapit Test

MINUT, ElnusanewsUntuk menekan penyebaran pandemi Corona, pemeriksaan melalui Rapid Test akan selalu dilakukan oleh Gugus Tugas Kendali Covid-19 melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Minut.

Sama halnya yang dilaksanakan Senin 27 Juli 2020, dimana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penanganan Covid dan pembayaran perangkat desa di ruang sidang DPRD Minut, semua peserta rapat diminta harus melakukan Rapid Test sebelum masuk ruangan pertemuan.

Namun Rapid Test ini tidak menjadi kewajiban dan itu terlihat sebagian peserta masih enggan melakukan tes serta masih bisa ikut rapat.
Dalam rapat ini melibatkan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para organisasi masyarakat (Ormas) serta melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Minut.

Kepala Dinkes Minut, dr Alain Beyah saat dikonfirmasikan mengatakan jika Rapid Test ini merupakan screining atau pemeriksaan awal untuk mengetahui peserta yang reaktif atau non reaktif.

"Kalau reaktif, nanti akan dijadwalkan pemeriksaan Swab Test. Tapi pemeriksaan ini tidak ada unsur pemaksaan sebelum masuk rapat," ungkap Beyah.

Lain halnya dikatakan oleh salah satu tokoh masyarakat Minut, Piet Luntungan yang menolak jika dalam kegiatan RDP harus ada Rapid Test.

Sebab, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini, pemeriksaan Rapid Test tidak lagi diberlakukan. Menurutnya, Rapid Test Covid-19 hanya dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus seperti pada pelaku perjalanan.

"Presiden dan Menkes sudah nyatakan Rapid Test tidak perlu lagi, kenapa rapat ini harus pakai tes segala. Rapat saja tanpa harus Rapid Test," ungkapnya.

Sementara itu, dalam RDP ini, Ketua DPRD Minut Denny Lolong mengatakan jika pihak legislatif selalu membantu eksekutif dalam mengawasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Minut. Bahkan, penanganan di RSUD Walanda Maramis pun ikut diawasi olej wakil rakyat ini.

"Pengawasan oleh legislator melalui Dapil masing-masing dan pengawasan lapangan dengan turun ke RSUD Walanda Maramis," tandasnya. (Tommy)


Demikianlah Artikel Sebelum RDP Di DPRD Minut, Di Wajibkan Peserta Rapat Untuk Rapit Test

Sekianlah artikel Sebelum RDP Di DPRD Minut, Di Wajibkan Peserta Rapat Untuk Rapit Test kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sebelum RDP Di DPRD Minut, Di Wajibkan Peserta Rapat Untuk Rapit Test dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/07/sebelum-rdp-di-dprd-minut-di-wajibkan.html

Subscribe to receive free email updates: