Pemko Gusit Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Bawodesolo Terkait Galian C

Pemko Gusit Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Bawodesolo Terkait Galian C - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemko Gusit Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Bawodesolo Terkait Galian C, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemko Gusit Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Bawodesolo Terkait Galian C
link : Pemko Gusit Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Bawodesolo Terkait Galian C

Baca juga


Pemko Gusit Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Bawodesolo Terkait Galian C

Kadis Kominfo Kota Gunungsitoli Onahia Telaumbanua |Foto: istimewa 
Gunungsitoli, - Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menerima informasi tentang keluhan masyarakat Dusun III Desa Bawadesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli terkait aktivitas penggalian pasir laut (Galian C) yang terkesan meresahkan masyarakat pemilik kebun. Pemko akan segera menindaklanjuti keluhan warga tersebut. 

"Tentu ini informasi penting untuk disampaikan kepada pimpinan. Namun saat ini, Pak Walikota masih diluar daerah," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Gunungsitoli, Onahia Telaumbanua yang dikonfirmasi Wartanias.com, Rabu (10/06/2020). 

"Sebagai informasi, pengambilan pasir sebagai bahan-bahan galian golongan C, pada prinsipnya dilarang karena dapat menimbulkan abrasi dan merusak lingkungan," tuturnya.

Namun untuk diketahui, kata Onahia pihak yang berwewenang mengeluarkan ijin bahan-bahan galian golongan C tersebut adalah pihak Propinsi Sumatera Utara melalui dinas Perindustrian, bukan pemerintah Kota Gunungsitoli.

"Jadi, untuk kasus ini, kita harapkan dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli segera mengambil langkah-langkah pencegahan, minimal pada tahap awal ini mengeluarkan surat pelarangan," tambahnya. 

Dia juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, kasus ini penanganannya lintas perangkat daerah meliputi, Dinas PUPR, Satpol, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak Kecamatan.

"Terkait hal ini, Dinas Lingkungan Hidup melakukan koordinasi serta menunggu petunjuk dari pak Sekda Kota Gunungsitoli," tutur Onahia menjelaskan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarniwati Gulo menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan tanggapan terkait kesimpulan atas kasus tersebut. 

"Untuk sementara belum bisa beri tanggapan karena biasanya kalau ada laporan seperti ini di bawah petunjuk atau koordinasi dengan pak Sekda, setidaknya Asisten beberapa perangkat daerah. Termasuk Camat, turun ke lokasi.

"Apalagi masalah bahan galian ini sudah kewenangan Provinsi Sumatera Utara sejak lahirnya UU No. 22/2014 tentang pemerintahan Daerah," sebut Yarniwati. 

Dia juga mengatakan bahwa untuk petunjuk lebih lanjut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan sekretaris daerah (Sekda) Kota Gunungsitoli. (Ferry Harefa)


Demikianlah Artikel Pemko Gusit Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Bawodesolo Terkait Galian C

Sekianlah artikel Pemko Gusit Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Bawodesolo Terkait Galian C kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemko Gusit Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Bawodesolo Terkait Galian C dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/06/pemko-gusit-akan-tindaklanjuti-keluhan.html

Subscribe to receive free email updates: