Judul : Kunker Ke Disnaker Bolmong, Komisi IV Dapati Lemahnya Pengawasan Kepada TKA dan Belum Meratanya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sosial Keagamaan
link : Kunker Ke Disnaker Bolmong, Komisi IV Dapati Lemahnya Pengawasan Kepada TKA dan Belum Meratanya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sosial Keagamaan
Kunker Ke Disnaker Bolmong, Komisi IV Dapati Lemahnya Pengawasan Kepada TKA dan Belum Meratanya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sosial Keagamaan
DEPROV,Elnusanews -- Persoalan menarik didapati anggota Komisi IV DPRD Sulut ketika melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongodow (BOLMONG). Komisi IV yang dihadiri Yusra Alhabsyi, Nursiwin Dunggio, dan I Nyoman Sarwa, mendapati bahwa lemahnya pengawasan tenaga kerja asing dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sosial keagamaan yang belum merata.
"Tenaga kerja asing yang ada di PT Conch ( Pabrik Semen ) berjumlah 105 orang dengan status visa kerja, keberadaan mereka sifatnya tidak menetap dengan waktu kerja keluar masuk di beberapa perusahaan yang sama diberbagai propinsi, sehingga setiap waktu bisa mengalami perubahan nama dan jumlah," jelas personil Komisi IV Yusra Alhabsyi, saat dihubungi via pesan singkat whatsapp, Kamis (23/01/2020) sore.
Lanjut Yusra, hal ini membuat Disnaker Bolmong kesulitan dalam melaksanakan pengawasan.
"Selain itu dari 4 orang HRD hanya satu orang yang status warga negaranya indonesia, 3 orang waga negara cina. Hal ini disamping bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan juga mempersulit pekerja dan masyarakat lingkar tambang serta pemerintah dalam membangun hubugan kerja maupun pengawasan," tambahnya.
Selain mendapati soal lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing, Yusra juga mengungkapan bahwa permasalahan lainnya yang ditemui yakni soal para pekerja sosial keagamaan di daerah Bolmong belum semuanya tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan padahal program tersebut sudah berjalan selama 2 tahun.
"Sampai saat ini Disnaker Bolmong belum mengetahui secara detail tentang program dari pemerintah provinsi tentang BPJS ketenagakerjaan pekerja sosial keagamaan yang dibiaya oleh APBD provinsi, padahal program ini sudah berjalan selama 2 tahun, mereka mengakui belum pernah ada sosialisasi dari Disnaker provinsi dan BPJS ketenagakerjaan, sementara program ini sudah ada sejak tahun 2018, bahkan tahun 2019 sudah mengcover 75.680 petugas agama dalam program tersebut," paparnya.
Politisi PKB ini memastikan akan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Sulut terutama dinas terkait yakni Disnaker Propinsi Sulut, yang bertanggungjawab dengan persoalan ketenagakerjaan. (RaKa)
Demikianlah Artikel Kunker Ke Disnaker Bolmong, Komisi IV Dapati Lemahnya Pengawasan Kepada TKA dan Belum Meratanya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sosial Keagamaan
Sekianlah artikel Kunker Ke Disnaker Bolmong, Komisi IV Dapati Lemahnya Pengawasan Kepada TKA dan Belum Meratanya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sosial Keagamaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kunker Ke Disnaker Bolmong, Komisi IV Dapati Lemahnya Pengawasan Kepada TKA dan Belum Meratanya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sosial Keagamaan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/01/kunker-ke-disnaker-bolmong-komisi-iv.html