OD-SK Tidak Pernah Beri Izin Untuk Pengembangan Kepala Sawit di Sulut

OD-SK Tidak Pernah Beri Izin Untuk Pengembangan Kepala Sawit di Sulut - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul OD-SK Tidak Pernah Beri Izin Untuk Pengembangan Kepala Sawit di Sulut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : OD-SK Tidak Pernah Beri Izin Untuk Pengembangan Kepala Sawit di Sulut
link : OD-SK Tidak Pernah Beri Izin Untuk Pengembangan Kepala Sawit di Sulut

Baca juga


OD-SK Tidak Pernah Beri Izin Untuk Pengembangan Kepala Sawit di Sulut

Kadisbunda Sulut Refly Ngantung.

SULUT,Elnusanews - Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Refly Ngantung menegaskan kembali  sampai saat ini pemerintah OD-SK tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan pengelola kelapa sawit untuk beroperasi di daerah  bumi nyiur melambai Sulawesi Utara (Sulut).
Penegasan Kadisbunda Provinsi Sulut itu kepada elnusanews.com, Jumat (16/8/2019).
Dijelaskannya tentang penolakan tanaman kelapa sawit, pemerintah provinsi semangatnya sama dengan ratusan masyarakat dari Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow yang melakukan aksi demo di kantor Gubernur Sulut, Rabu, (14/0/2018) kemarin, yang menolak masuknya perkebunan kelapa sawit di daerah Bolmong tersebut.
"Tetapi kami mengaju pada UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Jadi usaha perkebunan itu secara berjenjang diberikan ijin. Kalau itu berada di kabupaten yang bersangkutan tentu pengurusan ijinnya hanya kabupaten itu sendiri. Namun jika kalau melibatkan dua atau lebih kabupaten tentunya pengurusan ijin harus pemerintah provinsi. Dan jika kalau melibatkan dua atau tiga atau lebih provinsi dalam satu areal hamparan pengembangan, makanya yang memberikan ijin harus pemerintah pusat," terang Refly Ngantung.
Sembari ia menegaskan kembali bahwa Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Guberur Steven Kandouw (OD-SK) selama ini tidak pernah memberikan ijin untuk pengembangan kelapa sawit di Sulawesi Utara.
"Sekali lagi saya mau tegaskan kambali, pak gubernur dan wakil gubernur (OD-SK) tidak pernah memberikan izin untuk pengembangan kelapa sawit di sulawesi utara (Sulut). Intinya itu seperti anda (wartawan-red) sampaikan tadi tentunya semangat kita untuk menolaknya sama cuman masalahnya ada aturan mainnya UU perkebunan nomor 39. Kalau kewenangan kabupaten, pemerintah provinsi tidak berwenang dan tidak bisa mengatur kecuali sudah satu hamparan yang diusulkan itu melibatkan dua kabupaten atau lebih, otomatis izin prinsip itu dikeluarkan oleh pemerintah provinsi," tandas Refly Ngantung.

(ROKER)



Demikianlah Artikel OD-SK Tidak Pernah Beri Izin Untuk Pengembangan Kepala Sawit di Sulut

Sekianlah artikel OD-SK Tidak Pernah Beri Izin Untuk Pengembangan Kepala Sawit di Sulut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel OD-SK Tidak Pernah Beri Izin Untuk Pengembangan Kepala Sawit di Sulut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/08/od-sk-tidak-pernah-beri-izin-untuk.html

Subscribe to receive free email updates: