Bupati Sumendap Kembali Tegaskan, Pejabat Tak Berdomisili di Mitra Jabatanya Akan di Copot

Bupati Sumendap Kembali Tegaskan, Pejabat Tak Berdomisili di Mitra Jabatanya Akan di Copot - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bupati Sumendap Kembali Tegaskan, Pejabat Tak Berdomisili di Mitra Jabatanya Akan di Copot, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bupati Sumendap Kembali Tegaskan, Pejabat Tak Berdomisili di Mitra Jabatanya Akan di Copot
link : Bupati Sumendap Kembali Tegaskan, Pejabat Tak Berdomisili di Mitra Jabatanya Akan di Copot

Baca juga


Bupati Sumendap Kembali Tegaskan, Pejabat Tak Berdomisili di Mitra Jabatanya Akan di Copot

MITRA, Elnusanews - Masalah domisili pejabat Pemkab Mitra menajadi perhatian serius oleh Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH. Mengingat dari tahun ke tahun masih saja ada pejabat yang masih suka pulang pergi alias belum berdomisili di Mitra.

Hal ini, menurut Sumendap sangat mempengaharui kinerja pada pejabat tersebut. Sehingga sudah seharusnya pejabat itu berdomisili di Mitra.

Terkait hal tersebut, Sumendap kembali menegaskan bahwa dirinya tak segan-segan mencopon jabatan pejabat yang masih suka pulang pergi atau belum berdomisili di Kabupaten Mitra.

“Pak wakil segera mengkoordinir para pejabat eselon 2 dan eselon 3 agar segera memasukkan surat keterangan tempat tinggal,” tegas Biputi Sumendap melalui pesan WhatsApp, Rabu 21/8/2019

Bahkan Sumendap memberikan kesempatan dimana surat domisili tersebut harus di masukan dalam kurun waktu 3 hari.

“Saya beri waktu 3 hari, dari hari Selasa (20/8) sampai Jumat (22/8). Apabila tidak ada surat keterangan tersebut, saya akan ambil tindakan pencopotan pejabat terkait. Tidak boleh ditawar-tawar dan segera dimasukan ke TUP Bupati,” tegas Bupati JS.

Sumendap pula meminta bahwa surat keterangan tersebut dipastikan harus disertai dengan tanda tangan hukum tua atau lurah, kepala jaga atau kepala lingkungan setempat, serta lengkap dengan nomor telepon.

(Jo)


Demikianlah Artikel Bupati Sumendap Kembali Tegaskan, Pejabat Tak Berdomisili di Mitra Jabatanya Akan di Copot

Sekianlah artikel Bupati Sumendap Kembali Tegaskan, Pejabat Tak Berdomisili di Mitra Jabatanya Akan di Copot kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bupati Sumendap Kembali Tegaskan, Pejabat Tak Berdomisili di Mitra Jabatanya Akan di Copot dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/08/bupati-sumendap-kembali-tegaskan.html

Subscribe to receive free email updates: