Judul : Warga Likupang Keluhkan Bangunan Liar Di Pinggir Pantai
link : Warga Likupang Keluhkan Bangunan Liar Di Pinggir Pantai
Warga Likupang Keluhkan Bangunan Liar Di Pinggir Pantai
MINUT, Elnusanews -- Sejumlah bangunan liar yang berdiri di bibir pantai Desa Likupang II dikeluhkan oleh warga.Pasalnya bangunan ini tadinya diperuntukan sebagai tempat bongkar ikan hasil tangkapan nelayan telah berubah fungsinya menjadi tempat tinggal warga.
Hal ini tentunya tidak dibenarkan karena selain merusak pemandangan juga melanggar Perpres nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Tentang pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya prporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke-arah darat.
Hukum Tua Desa Likupang Dua Sarjan Maramis kepada wartawan beberapa waktu lalu mengakui hal ini. Dirinya mengatakan hal ini sudah pernah ditertibkan, tadinya mereka hanya beraktifitas membongkar ikan yang baru saja ditangkap dilaut tapi lama kelamaan berubah fungsi.
“Benar ada bangunan seperti ini di sempadan pantai dan ini dudah pernah coba kami tertibkan, tapi kembali berubah fungsi. Ini dilakukan oleh warga yang benar-benar berprofesi sebagai nelayan, karena memudahkan pekerjaan mereka. Kami tentunya akan menertibkan kembali bangunan-bangunan ini,” tukas Maramis yang adalah juga Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Likupang.
Dalam pantauan media ini, sejumlah bangunan dibangun di sepanjang pantai bahkan diatas pemecah ombak. Bahkan ada beberapa yang dibangun secara permanen dengan konstruksi beton bertulang.
Anggota Dewan Minut H.Sarhan Antili SE saat ditemui di lokasi pantai Likupang mengaku sangat mendukung penertiban bangunan liar ini.
“Saya tentunya mendukung penertiban bangunan ini, sekiranya dilakukan oleh pemerintah desa Likupang Dua. Hal ini tentunya untuk kebaikan bersama. Kalau untuk bangunan tempat bongkar hasil tangkapan saya kira diperbolehkan untuk membantu nelayan. Tapi kalau untuk rtempat tinggal saya kira itu sudah menyalahi aturan,” ungkap Antili yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu terpisah, Camat Likupang Timur Vandy Posumah SSTP saat dimintai tanggapan mengatakan untuk melakukan penertiban terhadap bangunan ini harus dilakukan konsolidasi dengan semua pihak.
“Untuk menertibkan bangunan-bangunan ini semua harus dilibatkan, baik warga masyarakat pemilik bangunan, pemdes, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” ujar Posumah.
Sedangkan Abdul Al Bugis Imam setempat, salah satu pemilik bangunan mengaku dirinya siap membongkar bangunan miliknya jika ada penertiban.
“Saya siap membongkar bangunan milik saya ini jika ada penertiban,” pungkas Albugis yang mengaku membuka kios BBM untuk membantu nelayan.
(Tommy)
Demikianlah Artikel Warga Likupang Keluhkan Bangunan Liar Di Pinggir Pantai
Sekianlah artikel Warga Likupang Keluhkan Bangunan Liar Di Pinggir Pantai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Warga Likupang Keluhkan Bangunan Liar Di Pinggir Pantai dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2019/07/warga-likupang-keluhkan-bangunan-liar.html