Januari 2019 Perusahaan Diminta Patuhi Penetapan UMP Sebesar 3,051 Juta

Januari 2019 Perusahaan Diminta Patuhi Penetapan UMP Sebesar 3,051 Juta - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Januari 2019 Perusahaan Diminta Patuhi Penetapan UMP Sebesar 3,051 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Januari 2019 Perusahaan Diminta Patuhi Penetapan UMP Sebesar 3,051 Juta
link : Januari 2019 Perusahaan Diminta Patuhi Penetapan UMP Sebesar 3,051 Juta

Baca juga


Januari 2019 Perusahaan Diminta Patuhi Penetapan UMP Sebesar 3,051 Juta

Ir Erny Tumundo Kadisnakertrans Daerah Prov Sulut.

SULUT,Elnusanews - Per 1 Januari 2019, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) wajib diterapkan oleh para pelaku usaha atau perusahaan sesuai peraturan gubernur (Pergub) nomor 433 tahun 2018.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulut Erny Tumundo kepada elnusanews.com, Jumat (23/11/2018 di ruang kerjanya.
"Dengan dikeluarkannya pergub nomor 433 tahun 2018, tentang penetapan UMP tahun 2019, maka kami megimbau kepada seluruh pelaku usaha (Perusahaan) yang ada di wilayah bumi nyiur melambai untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dikeluarkan terkait dengan UMP 2019 sebesar Rp. 3, 051.076 per bulan, dan penerapan UMP ini berlaku sejak 1 Januari 2019," imbau Tumundo.
Dikatakan Tumundo bagi perusahaan yang belum bisa menerapkan UMP di tahun 2019, bisa membuat surat kepada Gubernur Sulut melalui Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulut terkait dengan belum mampu untuk membayar UMP.
"Namun kesempatan untuk menyurat ke pak Gubernur hanya diberikan untuk satu tahun. Kemudian terkait juga dengan tidak mampu membayar UMP ini bukan semata-mata setelah ada surat dari pemerintah langsung menyetujui tapi pihak kami akan melakukan audit dulu kepada perusahaan tersebut apakah memang benar-benar tidak mampu untuk menerapkan UMP itu. Jadi audit akan dilaksanakan oleh konsultan publik," beber Tumundo
Dijelaskan Tumundo lagi, terkait juga dengan sistem pengupahan sebetulnya UMP ini hanya berlaku bagi tenaga kerja yang bekerja dibawah satu tahun dengan non skill.
"Sementara bagi tenaga kerja yang bekerja diatas dari satu seyogjanya perusahaan atau pelaku usaha menerapkan struktur dan skala upah yaitu harus ada pembedaan upah dari tenaga kerja yang sudah bekerja  diatas satu tahun berdasarkan kompetensi, pendidikan dan jabatan yang ada sehingga kami dari pemerintah sebetulnya bukan terfokus pada penerapan UMP tapi bagaimana perusahaan-perusahaan juga harus mampu menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika ada pelaku usaha atau perusahaan yang tidak membayar sesuai UMP.  "Maka merujuk pada aturan hukum yang ada, perusahaan yang tidak membayar UMP itu pidana. Dan ada tahapan-tahapan yang kita berikan pertama tentu dengan melakukan pembinaan terhadap perusahaan itu kemudian dilanjutkan dengan teguran dari sisi administratif," tandasnya.

(ROKER)



Demikianlah Artikel Januari 2019 Perusahaan Diminta Patuhi Penetapan UMP Sebesar 3,051 Juta

Sekianlah artikel Januari 2019 Perusahaan Diminta Patuhi Penetapan UMP Sebesar 3,051 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Januari 2019 Perusahaan Diminta Patuhi Penetapan UMP Sebesar 3,051 Juta dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/11/januari-2019-perusahaan-diminta-patuhi.html

Subscribe to receive free email updates: