Judul : Steven Kandouw Tegaskan Wagub Itu Pembantu Gubernur
link : Steven Kandouw Tegaskan Wagub Itu Pembantu Gubernur
Steven Kandouw Tegaskan Wagub Itu Pembantu Gubernur
SULUT,Elnusanews - Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw menegaskan kembali secara tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai Wakil Gubernur. Bahkan dirinya menyampaikan bahwa Wakil Gubernur itu hanya sebagai pembantu gubernur.
"Jadi semua kita ini termasuk saya (wagub sulut-red) pembantu gubernur untuk mengamankan kebijakan pak gubernur. Termasuk Visi misi pak gubernur itu yang diamankan bukan visi misi pribadi," tegas Wagub Sulut itu kepada awak media, usai melantik Penjabat Sekdaprov Sulut, Jumat (27/5/2022) siang tadi.
Mananggapi pernyataan bapak Wagub Sulut Steven Kandouw itu, menurut pengamat politik dan pemerintahan bung Taufik Tumbelaka menunjukan bahwa beliau (Steven Kandouw-red) sangat paham aturan dan posisi politik.
"Jika dicermati dengan mendalam yang dikandung maksud dalam posisi Wakil Kepala Daerah ya seperti yang dikatakan Pak Wagub. Menariknya Pak Wagub tidak hanya menyatakan hal itu sekedar salam bentuk kalimat politik tapi juga menjalani posisi Wakil Kepala Daerah seperti yang beliau katakan dan itu otomatis membuat Gubernur merasa nyaman dan ini terlihat pak Wagub mendapat kepercayaan 2 kali menjadi Wagub," beber Taufik Tumbelaka.
Lanjutnya, ada baiknya setiap Wakil Kepala Daerah berfikir seperti Kepala Daerah tapi bersikap, bertindak dan bekerja seperti Wakil Kepala Daerah.
"Dengan sikap demikian akan sangat membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya dengan baik," tukasnya.
Diketahui Wakil gubernur merupakan suatu jabatan yang memiliki tugas utama untuk mendampingi gubernur. Nah, untuk melaksanakan tugas utama tersebut, terdapat beberapa tugas wakil gubernur yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berikut ini beberapa tugas wakil gubernur dalam pemerintahan daerah :
1.Membantu gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
2.Membantu gubernur dalam mengatur kegiatan instansi vertikal di daerah provinsi
3.Menindaklanjuti setiap laporan dan/atau temuan hasil pengawasan dari aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan bagi perempuan dan pemuda, serta mengupayakan adanya pengembangan dan pelestarian aspek sosial budaya dan lingkungan hidup;
4.Melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.
5.Memberi saran dan pertimbangan pada gubernur dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah provinsi.
6.Melaksanakan setiap tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh gubernur.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Steven Kandouw Tegaskan Wagub Itu Pembantu Gubernur
Anda sekarang membaca artikel Steven Kandouw Tegaskan Wagub Itu Pembantu Gubernur dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2022/05/steven-kandouw-tegaskan-wagub-itu.html