Lomban: Tidak Menyekolahkan Anak Diproses Hukum

Lomban: Tidak Menyekolahkan Anak Diproses Hukum - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lomban: Tidak Menyekolahkan Anak Diproses Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lomban: Tidak Menyekolahkan Anak Diproses Hukum
link : Lomban: Tidak Menyekolahkan Anak Diproses Hukum

Baca juga


Lomban: Tidak Menyekolahkan Anak Diproses Hukum

BITUNG, Elnusanews - Wali Kota Bitung, Max J Lomban SE MSi didampingi Kadis Pendidikan, Julius Ondang SPd MSi, membuka Rapat Kerja (Raker) evaluasi program kerja semester genap dan pemantapan program semester ganjil, Rabu (4/7/2018) kemarin, di BPU Kantor Wali Kota Bitung.

Rapat tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi dan pemantapan program pendidikan dengan tujuan program pendidikan sebagai prioritas utama.

Dinas Pendidikan Kota Bitung, menggelar Raker) evaluasi program kerja semester genap dan pemantapan program semester ganjil.

Lomban dalam sambutanya memberikan apresiasi atas terselenggaranya pendidikan yang baik di Kota Bitung, dan diharapkan kegiatan tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan.

“Saya berharap, melalui kegiatan ini, akan tercapai sukses kwantitas dan kwalitas. Sukses kwantitas artinya, jika semua anak usia sekolah mengecap wajib belajar 9 tahun yang diprogramkan Pemkot Bitung, dan wajib belajar 12 Pemprov Sulut, tidak ada alasan untuk pendidikan anak,”ujar Lomban.

Lanjutnya juga, untuk sukses Kwalitas, ketika peningkatan mutu pendidikan mampu mencapai rangking terbaik.

"Dahulu Pendidikan Provinsi Sulut menempati rangking 28 rangking dari 34 Provinsi, namun sekarang merosot, karena itu, untuk meningkatan pendidikan, kami minta Dinas Pendidikan Kota Bitung bekerjasama dengan LPMP Sulut, agar tercapai peningkatan pendidikan,”ungkap Lomban, sambil menambahkan, jika ada orang tua yang sengaja tidak menyekolahkan akan, akan diproses hukum karena ada Undang-undangnya. (Rego)


Demikianlah Artikel Lomban: Tidak Menyekolahkan Anak Diproses Hukum

Sekianlah artikel Lomban: Tidak Menyekolahkan Anak Diproses Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lomban: Tidak Menyekolahkan Anak Diproses Hukum dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/07/lomban-tidak-menyekolahkan-anak.html

Subscribe to receive free email updates: