Judul : KPU Bitung Harus Tegas
link : KPU Bitung Harus Tegas
KPU Bitung Harus Tegas
BITUNG, Elnusanews - Terkaitpendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diselengarakan serentak oleh KPU Selasa (17/7/2018), kemarin tidak tegas.
Pasalnya, sudah lewat batas waktu yang ditentukan ada partai politik yang mendaftar.
Demikian hal ini dikatakan, Ketua Fraksi Partai Golkar Bitung Erwin Wurangian, pada sejumlah wartawan, di Kantor DPRD Kota Bitung, Rabu (18/7/2018).
"Ada partai politik yang diduga masih di terima mendaftar oleh pihak KPU Bitung, terkait pendaftaran dan kelengkapan berkasnya dimasukan pada saat waktu yang sudah lewat yang ditetapkan KPU,"kata Erwin.
Menurutnya, sebenarnya apapun resikonya setelah waktu yang ditentukan oleh KPU, parpol tersebut harus gugur. Ketika syarat-syrat pendaftaran diatas jam yang ditentukan. Itu sudah tidak boleh diterima KPU.
"KPU harus tegas,"ujarnya.
Lanjutnya, pemahaman saya yang dikatakan KPU, tanggal 17 Juli 2018 batas waktu pendaftaran bacaleg hingga Pukul 00:00 Wita tepat sudah tidak ada lagi yang mendaftar atau melengkapi berkas yang kurang tidak ada alasan apapun parpol tersebut dinyatakan tidak lolos.
"Karena jenjang waktu yang di tentukan cukup lama,"tuturnya.
Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw, SE ketika dikonfirmasi membantah hal tersebut.
"Tidak ada parpol yang mendaftar diatas pukul 00:00 Wita. Sesuai data di buku pendaftaran KPU Kota Bitung, partai Gerindra terakhir melakukan pendaftaran sekitar Pukul 23,59 00 Wita,"tulis Sumampouw melalui pesan WA. (Rego)
Demikianlah Artikel KPU Bitung Harus Tegas
Sekianlah artikel KPU Bitung Harus Tegas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPU Bitung Harus Tegas dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/07/kpu-bitung-harus-tegas.html