Judul :
link :
BITUNG, Elnusanews - Satuan Narkoba Polres Bitung mengamankan Narkoba jenis Sabu-sabu didalam kantong plastik dan terbungkus dalam Pempers yang berisi 100 gram.
Narkoba jenis sabu-sabu ini diamankan di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesah atau lebih tepatnya didepan ATM Bank BRI Pos 4 Pelabuhan Samudra Bitung.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus sabu tersebut,"kata Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting,SIK,MH, didampinggi Kasat Narkoba AKP Frely Sumampouw, saat konfrensi pers di Makopolres, Kamis (18/10/2018).
Lanjut Ginting mengatakan, penangkapan kali ini dari informasi dan laporan warga serta hasil penyidikan dilapangan.
"Nah, untuk harga per gramnya masih kami dalami. Dari pengembangan mudah-mudahan bisa dapatkan bandar dan bukti lain,"ungkapnya.
Akibat perbuatannnya ke 4 tersangka inisial PT alias Inkha (23), BM alias Billy (26), RT alias Ricko, FDI alias Rayen (35) dan RND alias Rendi
dikenai pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (Rego)
Demikianlah Artikel
Sekianlah artikel
kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/10/bitung-elnusanews-satuan-narkoba-polres.html