Lakukan Jumper/Pencurian Listrik, Dikenakan Denda 2,5 Miliar

Lakukan Jumper/Pencurian Listrik, Dikenakan Denda 2,5 Miliar - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lakukan Jumper/Pencurian Listrik, Dikenakan Denda 2,5 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lakukan Jumper/Pencurian Listrik, Dikenakan Denda 2,5 Miliar
link : Lakukan Jumper/Pencurian Listrik, Dikenakan Denda 2,5 Miliar

Baca juga


Lakukan Jumper/Pencurian Listrik, Dikenakan Denda 2,5 Miliar

MINSEL, Elnusanews- Selama ini masyarakat belum sepenuhnya tahu, bahwa tindakan Jumper atau mengambil aliran listrik sendiri akan dikenakan sanksi/pidana bahkan denda.

Hal ini dikatakan Manajer PLN Rayon Amurang Giovanny. K.T kepada sejumlah awak media diruang kerjanya pada, Selasa 24 April 2018.

Dikatakannya bahwa, banyak ditemukan masyarakat yang dengan sengaja melakukan pencurian listrik. Bahkan, ada juga petugas yang kedapatan mengatasnamakan PLN yang melakukan penyambungan tanpa sepengetahun pimpinan seperti pada Acara suka duka.

"Sebagai Manajer PLN Rayon Amurang, saya sangat menyayangkan tindakan tersebut baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan /kepentingan sendiri. Padahal mereka tidak tahu bahwa apa yang mereka lakukan selama ini sangat merugikan Negara bahkan dapat dikenakan sanksi pidana" katanya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan acara baik Pesta atau Kedukaan (Multi Guna) untuk dapat menghubungi pihak resmi PLN dan bukan mengatasnamakan petugas PLN. Dan jika pada saat kegiatan aliran listriknya tidak mampu, segera dilaporkan ke petugas PLN untuk dilakukan perbaikan bukan di Jumper sendiri.

Perlu juga masyarakat tahu bahwa saat melakukan kegiatan acara MULTI GUNA (Suka Duka), PLN menyetorkan sebesar 10 Persen ke Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sebagai PAD dari setiap biaya pemakaian, akunya.

Bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pencurian listrik PLN, akan dikenakan pidana atau denda sebesar 2,5 miliar sesuai undang-undang.
Dan apabila diketemukan pada saat /sementara kegiatan berlangsung terjadi pelanggaran pengguna tenaga listrik, PLN tidak segan-segan mengambil tindakan karena hal tersebut merupakan Pelanggan P3 (Menyambung tanpa melalui APP Alat pengukur pembatas) dengan sanksi dan denda serupa.

Sedangkan untuk petugas PLN sendiri yang kedapatan bermain curang, akan diproses bahkan di pecat, ungkapnya.

Ditambahkannya pula, untuk pembayaran sendiri tidak harus datang ke Kantor PLN tetapi bisa melalui Indomart, Alfamart atau rekening listrik. Dan untuk pembayaran melalui ATM dengan cara, tekan Menu dan masuk pada pembayaran listrik Non Tacklis dengan memasukkan angka no register 21 digit yang tertera, jelasnya.

(Rela)


Demikianlah Artikel Lakukan Jumper/Pencurian Listrik, Dikenakan Denda 2,5 Miliar

Sekianlah artikel Lakukan Jumper/Pencurian Listrik, Dikenakan Denda 2,5 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lakukan Jumper/Pencurian Listrik, Dikenakan Denda 2,5 Miliar dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2018/04/lakukan-jumperpencurian-listrik.html

Subscribe to receive free email updates: