Judul : Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang RIPPARKOT Gunungsitoli Disosialisasikan
link : Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang RIPPARKOT Gunungsitoli Disosialisasikan
Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang RIPPARKOT Gunungsitoli Disosialisasikan
Suasana sosialisasi Perda no 3 tahun 2017 |
Gunungsitoli,- Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkot) Gunungsitoli Tahun 2017 disosialisasikan kepada masyarakat Kota Gunungsitoli.
Sosialisasi Perda Ripparkot Gunungsitoli tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua di Aula Grand Kartika Gunungsitoli, Sabtu (09/12/2017) pagi.
Dalam arahannya, Lakhòmizaro mengatakan bahwa Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Gunungsitoli merupakan pedoman utama pembangunan kepariwisataan yang memberikan arah kebijakan, strategi dan program-program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan terkait pencapaian visi misi dan tujuan pembangunan kepariwisataan.
"Ripparkot gunungsitoli mencangkup aspek pembangunan destinasi wisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata serta pembangunan kelembagaan kepariwisataan," kata Lakhomizaro.
Untuk mewujudkan Ripparkot Gunungsitoli menurut dia harus ada komitmen bersama yang melibatkan lima unsur yakni pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas dan media dalam pembangunan kepariwisataan kota gunungsitoli sebagai bagian pengembangan pembangunan kepariwisataan.
"Seluruh pemangku kepentingan harus ikut terlibat mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil pembangunan. Pembangunan kepariwisataan merupakan proses jangka panjang juga melibatkan berbagai sektor pembangunan. Untuk itu pemahaman bersama mengenai perencanaan pembangunan kepariwisataan harus kita miliki sehingga tercipta sinergitas dalam pembangunan kepariwisataan," ujarnya.
Lakhomizaro juga menyampaikan bahwa sebagi tindak lanjut dari Perda pembangunan kepariwisataan kota gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah menetapkan Perwal tentang tanda daftar usaha pariwisata yang juga akan disosialisasikan dalam waktu dekat.
Adapun narasumber pada sosialisasi tersebut adalah Hadirat ST Gea (Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli yang berbicara tentang pengembagan kepariwisataan yang terencana, terpadu dan berkesinambungan.
Kemudian, Antariksa, MM membahas tentang Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap peningkatan PDRB dan Azantaro, SE., M.S.i yang membahas tenatng pembangunan kepariwisataan kota gunungsitoli.
Pantauan wartanias.com, Sosialisasi Perda tersebut dihadiri oleh ratusan elemen masyarakat yang terdiri dari pelaku usaha pariwisata, organisasi masyarakat, media, tokoh masyarakat dan warga di kota Gunungsitoli. (Budi Gea)
Demikianlah Artikel Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang RIPPARKOT Gunungsitoli Disosialisasikan
Sekianlah artikel Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang RIPPARKOT Gunungsitoli Disosialisasikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tentang RIPPARKOT Gunungsitoli Disosialisasikan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/12/perda-nomor-3-tahun-2017-tentang.html