Ini Penjelasan Pemkab Terkait Pemecah Ombak Dan 3 Proyek Di Minut

Ini Penjelasan Pemkab Terkait Pemecah Ombak Dan 3 Proyek Di Minut - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Penjelasan Pemkab Terkait Pemecah Ombak Dan 3 Proyek Di Minut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Penjelasan Pemkab Terkait Pemecah Ombak Dan 3 Proyek Di Minut
link : Ini Penjelasan Pemkab Terkait Pemecah Ombak Dan 3 Proyek Di Minut

Baca juga


Ini Penjelasan Pemkab Terkait Pemecah Ombak Dan 3 Proyek Di Minut

MINUT, Elnusanews -- Menanggapi tudingan miring yang dialamatkan kepada pemerintah kabupaten Minut terhadap pengerjaan beberapa proyek mitigasi, akhirnya pemkab angkat suara.
Melalui Kabag Humas dan Protokol Jansen Tulung SSTP Pemkab membeber sejumlah data yang membantah bahwa ada kerugian negara yang terjadi saat bersua dengan beberapa wartawan pos Biro Minut Selasa (19/12/2017).
Tulung yang didampingi oleh Kaban Bapelitbang Arnolus Wolajan SSTP mengungkapkan, di tahun 2016 ada 4 proyek yang dikerjakan.

1.  Belanja pekerjaan mitigasi pengamanan pantai Kecamatan Likupang Timur, yang dilaksanakan oleh  PT Manguni Makasiouw Minahasa dengan nomor kontrak 15/sp/PPK-SD/BPBD-Minut/VI/2016 tanggal 14 juni 2016 dengan nilai kontrak 15.299.000.000,-

Dengan hasil audit di lapangan oleh BPK bersama pihak BPBD Minut terdapat kekurangan volume sebesar Rp. 3.534.700.000.

2.  Pekerjaan mitigasi darurat talud sungai Desa Tiwoho Kecamatan Wori yang dilaksanakan oleh CV Kintan Permata Jaya nomor kontrak 11/SP/PPK-SD/BPBD-Minut/V/2016 tanggal 27 Mei 2016 dengan nilai kontrak Rp. 1.399.750.000.

Dengan hasil audit lapangan oleh BPK  bersama BPBD Minut terdapat kekurangan Volume sebesar Rp. 130.428.600

3.  Pekerjaan penguatan talud Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi yang dilaksanakan oleh CV Kintan Permata Jaya nomor kontrak 10/SP/PPK-SD/BPBD-Minut/V/2016 tanggal 7 Juni 2016 dengan nilai kontrak Rp. 1.399.750.000. Hasil audit lapangan oleh BPK bersama BPBD Minut terdapat kekurangan volume sebesar Rp. 31.460.000.

4.  Belanja pekerjaan normalisasi darurat tebing sungai Desa Maen Kecamatan Liktim yang dilaksanakan oleh PT Sumber Karya Sejati nomor kontrak 13/SP/PPK-SD/BPBD-Minut/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 dengan nilai kontrak Rp 699.750.000. Telah diaudit oleh BPK bersama bpbd Minut terdapat kekurangan volume sebesar 51.851.900,-
Dari kekurangan volume yang ada di tiga proyek ini telah dikembalikan dan diterima oleh negara sebesar 3,5 miliar. Untuk pekerjaan proyek pengamanan pantai Likupang sebesar Rp 15,2 miliar,  3.5 telah dikembalikan dengan bersama bukti yang diterima oleh negara, jadi sisanya 11.8, dipotong pajak 2,  sisa 9,8,  1,5 upah kerja fee, sisa 8,3. Hal ini otomatis membantah kerugian negara yang dikatakan 8,8 miliar , artinya tidak ada pekerjaan yang dilakukan terhadap proyek tersebut.

Untuk pembayaran pengembalian 3,5 dan pajak 1,9 semuanya disertai dengan bukti pembayaran. Untuk pekerjaan memang tidak ditender dan hal itu merupakan ketentuan yang bisa ditempuh karena ada pasal yang mendukung.

Kaban Bapelitbang Arnolus Wolajan SSTP mengatakan hal ini diungkapkan Pemkab agar masyarakat dapat memahami hal ini. “Ini dipandang perlu untuk dibeberkan agar fakta yang sebenarnya dapat diperoleh warga,” ujar Wolajan.

Bupati Minut Vonnie Aneke Panambunan mengatakan kalau benar katakan yang sebenarnya sehingga warga bisa mendapatkan kebenaran.

Sementara itu untuk keempat proyek yang ada semuanya telah dikerjakan dengan bukti foto yang terlampir.

Pemberberan fakta oleh Pemkab ini merupakan bumerang bagi Kajati Sulut yang tetap gigih memproses kasus pemecah ombak. Bahkan telah melakukan penahanan terhadap 3 orang masing-masing manatan Kaban BPBD, RT, PPTK SS dan pihak ketiga RM.

Hal ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Pemkab Minut yang meskipun faktanya tidak ada kerugian negara namun tetap punya itikadd baik untuk mengikuti proses hukum yang digulirkan oleh Kajati Sulut.

Bahkan Panambunan mengakui siap diperiksa apabila memang diperlukan, namun dengan satu syarat, pemeriksaan dilakukan di Kejari Minut. (Tommy)


Demikianlah Artikel Ini Penjelasan Pemkab Terkait Pemecah Ombak Dan 3 Proyek Di Minut

Sekianlah artikel Ini Penjelasan Pemkab Terkait Pemecah Ombak Dan 3 Proyek Di Minut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Penjelasan Pemkab Terkait Pemecah Ombak Dan 3 Proyek Di Minut dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/12/ini-penjelasan-pemkab-terkait-pemecah.html

Subscribe to receive free email updates: