Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak"

Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak" - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak", kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak"
link : Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak"

Baca juga


Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak"

Sekprov Sulut Edwin Silangen.
SULUT,Elnusanews - Sekretaris Daerah Provinsi Sulut (Sekdaprov Sulut) Edwin Silangen mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) yang ada di 15 Kab/Kota di Sulut, agar segeralah membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Imbauan tersebut disampaikan Sekprov Sulut Edwin Silangen kepada awak media, Kamis (14/9/2017) sore tadi.

"Inikan ada Tax Amnesty daerah sampai bulan Desember, yang belum bayar pajak kendaraan bemotor ada diskon khusus dari pak Gubernur, dengan jenis pajak PKB dan BBN-KB mendapatkan potongan sehingga saya imbau mari yang berbeban silahkan membayar pajak," imbaunya.

Lanjutnya, tak lupa juga kendaraan dinas (Kendis) plat merah, agar menjadi contoh yang baik kepada wajib pajak (WP).

"Saya imbau juga kendaraan dinas (Kendis) plat merah yang ada di pemerintah Kab/Kota serta instansi vertikal lainnya agar menjadi contoh yang baik dalam membayar pajak demi terwujudnya program OD-SK menuju Sulut Hebat yang lebih mandiri," pungkas Mantan Kesbangpol ini.

(ROKER)


Demikianlah Artikel Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak"

Sekianlah artikel Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak" dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/09/tax-amnesty-daerah-sekprov-yang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :