Judul : Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak"
link : Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak"
Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak"
Sekprov Sulut Edwin Silangen. |
Imbauan tersebut disampaikan Sekprov Sulut Edwin Silangen kepada awak media, Kamis (14/9/2017) sore tadi.
"Inikan ada Tax Amnesty daerah sampai bulan Desember, yang belum bayar pajak kendaraan bemotor ada diskon khusus dari pak Gubernur, dengan jenis pajak PKB dan BBN-KB mendapatkan potongan sehingga saya imbau mari yang berbeban silahkan membayar pajak," imbaunya.
Lanjutnya, tak lupa juga kendaraan dinas (Kendis) plat merah, agar menjadi contoh yang baik kepada wajib pajak (WP).
"Saya imbau juga kendaraan dinas (Kendis) plat merah yang ada di pemerintah Kab/Kota serta instansi vertikal lainnya agar menjadi contoh yang baik dalam membayar pajak demi terwujudnya program OD-SK menuju Sulut Hebat yang lebih mandiri," pungkas Mantan Kesbangpol ini.
(ROKER)
Demikianlah Artikel Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak"
Sekianlah artikel Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tax Amnesty Daerah, Sekprov: "Yang Berbeban Silahkan Bayar Pajak" dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/09/tax-amnesty-daerah-sekprov-yang.html