Kandouw Warning SKPD Cepat Selesaikan Hasil Temuan BPK

Kandouw Warning SKPD Cepat Selesaikan Hasil Temuan BPK - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kandouw Warning SKPD Cepat Selesaikan Hasil Temuan BPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kandouw Warning SKPD Cepat Selesaikan Hasil Temuan BPK
link : Kandouw Warning SKPD Cepat Selesaikan Hasil Temuan BPK

Baca juga


Kandouw Warning SKPD Cepat Selesaikan Hasil Temuan BPK



 SULT,Elnusanews - Temuan administrasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus cepat  ditindaklanjuti dan cepat diselesaikan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Hal itu dikatakan Wakil Gubernur Drs Steven  O.E Kandouw didampingi oleh Assisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jhon Palandung bersama Assisten 3 Bidang Administrasi Umum Ir Roy  O Roring MS.i serta Inspektur Sulut Nixon W Watung  SH saat memimpin  rapat pengektifan satuan tugas percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan Rapim Epra dengan Kepala kepala SKPD di Ruang Rapat lantai 3 Kantor Inspektorat Sulut  Senin ( 17/07/2017 ) Kemarin.

       Menurut dia, batas waktu melengkapi administrasi pengembalian kerugian negara yang diminta oleh BPK setelah hasil pemeriksaan diterima pemerintah daerah waktu yang lalu sudah dekat

      Mengenai pengembalian kerugian negara secara bertahap harus cepat  dilakukan oleh SKPD maupun pihak terkait,  batas waktu  pengembalian kerugian negara selama 60 hari  sesuai aturan dari BPK.

        "Kami berharap semua pihak yang harus mengembalikan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan BPK segera melaksanakan kewajibannya selama kurun waktu yang telah ditentukan," kata Kandouw

       Setelah jangka waktu 60 hari berakhir pemerintah  melalui majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi akan melaksanakan sidang untuk menetapkan langkah selanjutnya.

       Dia berharap kepada semua satuan kerja perangkat daerah serta pihak ketiga yang mendapat temuan dari BPK agar segera melunasi setoran kerugian dalam waktu yang sudah ditentukan.

        "Saya berharap temuan BPK segera ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas negara dalam waktu yang ditetapkan agar tidak diproses secara hukum jangan ada gali lubang tutup lubang " ujar Wagub Kandouw.
 
( ROKER )




Demikianlah Artikel Kandouw Warning SKPD Cepat Selesaikan Hasil Temuan BPK

Sekianlah artikel Kandouw Warning SKPD Cepat Selesaikan Hasil Temuan BPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kandouw Warning SKPD Cepat Selesaikan Hasil Temuan BPK dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/07/kandouw-warning-skpd-cepat-selesaikan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :