Ini Penjelasan Ladi, Soal Proyek Pemecah Ombak Molor

Ini Penjelasan Ladi, Soal Proyek Pemecah Ombak Molor - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Penjelasan Ladi, Soal Proyek Pemecah Ombak Molor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Penjelasan Ladi, Soal Proyek Pemecah Ombak Molor
link : Ini Penjelasan Ladi, Soal Proyek Pemecah Ombak Molor

Baca juga


Ini Penjelasan Ladi, Soal Proyek Pemecah Ombak Molor

BITUNG,Elnusanews - Kepala
Kaban BPBD kota Bitung Frangki Ladi mengakui pihak kontraktor telah melewati batas waktu pengerjaan proyek pemecah ombak yang di kerjakan pihak PT Inti Karya Perkasa, di Kelurahan Dorbolaang, Kecamatan Lembeh Utara.

"Alasan mereka (kontraktor) karena rusaknya kapal Feri menuju ke Lembeh hingga material pekerjaan seperti semen sangat terlambat tiba di lokasi," kata Ladi diruangan kerjanya, pada sejumlah wartawan, Rabu (7/6/2017).

Menurutnya, meski pegerjaan telah lewat batas, namun pihaknya mengizinkan kontraktor meneruskan pekerjaan tersebut.

"Pasalnya proyek bencana beda dengan proyek lain mempertimbangkan asas kemanfaatan, yakni bagaimana bangunan itu bisa bermanfaat, kalau dihentikan maka bangunan tidak selesai, itu berarti tidak memenuhi asas kemanfaatan," ujar Ladi.

Sembari ia menjelaskan pihaknya membayar kontraktor tersebut sesuai pengerjaan dan dikenai denda.

" Nah, ketika Kontraktor tak mampu mengerjakan pekerjaan diancam kena black list ," tegasnya.

Lanjut ia menegaskan pengerjaan pemecah ombak hampir rampung dan saya yakin pihak kontraktor berupaya merampungkan proyek berbanrol 5 M tersebut.

Lanjut mantan Camat Ranowulu mengatakan mengenai pemeriksaan Kejaksaan, ia mengaku akan menghadapinya.

"Kami sudah bekerja sesuai prosedur. Dan ini tanggung jawab kontraktor dan
pihaknya mengakui telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Bitung ," tandasnya.

(Rego)


Demikianlah Artikel Ini Penjelasan Ladi, Soal Proyek Pemecah Ombak Molor

Sekianlah artikel Ini Penjelasan Ladi, Soal Proyek Pemecah Ombak Molor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Penjelasan Ladi, Soal Proyek Pemecah Ombak Molor dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/06/ini-penjelasan-ladi-soal-proyek-pemecah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :