Satpam, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi

Satpam, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satpam, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Satpam, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi
link : Satpam, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi

Baca juga


Satpam, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi

GRESIK, (metropantura.com) - Ali Ahmadi (35) warga Dusun Kedung Kebo Desa Rayung Kecamatan Senori Tuban, sejak Senin tanggal 22 April 2017 sekira pukul 22.00 Wib menjalani pemeriksaan Polisi.

Awalnya, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis pil koplo di wilayah Desa Romo Kecamatan Manyar Gresik. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah mendapatkan identitas lengkap, Polisi berhasil menangkap pelaku.

"Pria ini, ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai pengedar pil koplo jenis double L. Dari proses gelar perkara, Ali Ahmadi berstatus sebagai satpam salah satu perusahaan di wilayah Jalan Raya Meduran Kecamatan Manyar Gresik," kata Kanit Reskrim Iptu Suparmin, Rabo (26/4/2017).

Tersangka ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Gresik Kota pada Sabtu malam di depan pabrik PT. Tiga Putra Mulya Kecamatan Manyar Gresik. "Unsur sebagai pengedar terpenuhi, sehingga tersangka diamankan petugas," tambahnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 85 butir pil koplo jenis double L, uang berjumlah Rp. 150.000,- dan satu unit Hand phone merk Samsung Duos Model GT-S5282 warna putih.

"Tersangka dijerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar," pungkasnya.



Redaktur : Mochamad S
Reporter : Ali Shodiqin


Demikianlah Artikel Satpam, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi

Sekianlah artikel Satpam, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Satpam, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/04/satpam-pengedar-pil-koplo-diringkus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :