Dana 20 M CSR Bank SulutGo Dipertanyakan Pansus LKPJ

Dana 20 M CSR Bank SulutGo Dipertanyakan Pansus LKPJ - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dana 20 M CSR Bank SulutGo Dipertanyakan Pansus LKPJ, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dana 20 M CSR Bank SulutGo Dipertanyakan Pansus LKPJ
link : Dana 20 M CSR Bank SulutGo Dipertanyakan Pansus LKPJ

Baca juga


Dana 20 M CSR Bank SulutGo Dipertanyakan Pansus LKPJ

Foto : Suasana rapat pembahasan LKPJ Gubernur Sulut TA 2016
DEPROV,Elnusanews - Dalam rapat pembahasan LKPJ Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) TA 2016, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Hi Amir Liputo mempertanyakan dana Corporate Social Responsibility atau CSR yang ada di Bank SulutGo.

Pasalnya, menurut informasi yang didapatnya  dana yang seharusnya  merupakan dana yang diperuntukkan bagi kepedulian terhadap lingkungan sekitar perusahaan hanya dibellikan mobil dinas di salah satu instansi pemerintah, dan ini sebenarnya tidak diperbolehkan.

Dikatakan Liputo, sepengatahuannya dana CSR masuk di APBD  harus ada aturan khusus yang mengatur tentang itu. Hanya saja menurutnya aturan khusus seperti apa, dirinya juga belum memahaminya dengan benar, karena banyaknya regulasi yang berubah-ubahnya.

"Sepajang yang saya tahu, CSR masuk APBD itu harus ada aturan khusus. Hanya saja kan aturan khusus ini seperti apa, kita juga belum paham benar bagaimana," ungkap Liputo saat diwawancarai oleh wartawan seusai rapat pembahasan. Kamis (6/04) sore.

Dikatakan Liputo pula, yang pasti dana CSR ini harus memperhatikan saham bank SulutGo dari 15 kabupaten/kota yang ada di sulut. Dan itu harus dibagikan secara merata, tidak boleh dimonopoli di satu kabupaten atau kota saja.

"Yang jelas, CSR ini harus memperhatikan misalnya, saham di bank sulut dari berapa kabupaten/kota, kalau 15 ya harus 15 kabupaten/kota yang dapat CSR ini. Bagi merata, tidak boleh monopoli di satu tempat, karena ini modal bersama, apalagi dia (Red bank SulutGo) memberi kendaraan kepada salah satu instansi dan itu lebih fatal.," jelasnya.

Senada dengan Liputo, salah satu anggota pansus lainnya yakni, Danny H Sumolang juga melontarkan pertanyaan yang sama kepada pihak bank SulutGo terkait dengan dana CSR.

Namun, menanggapi pertanyaan kedua pansus tersebut, dari pihak bank SulutGo yang saat itu dihadiri langsung oleh Dirut bank SulutGo, Jeffry A M Dendeng enggan memberikan penjelasan terkait dengan hal tersebut.

Dendeng hanya menjelaskan besaran dana CSR yang ada di bank SulutGO yakni sebesar 20 miliar, dan hanya terpakai sekira 6 miliar lebih pada tahun 2016 yang lalu.

"Untuk dana CSR pada tahun 2016 sekitar 20 miliar, namun yang telah dipakai sekitar 6 miliar lebih," pungkas Dendeng yang baru saja menjabat sebagai dirut pada akhir tahun 2016 yang lalu. (RaKa)


Demikianlah Artikel Dana 20 M CSR Bank SulutGo Dipertanyakan Pansus LKPJ

Sekianlah artikel Dana 20 M CSR Bank SulutGo Dipertanyakan Pansus LKPJ kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dana 20 M CSR Bank SulutGo Dipertanyakan Pansus LKPJ dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2017/04/dana-20-m-csr-bank-sulutgo.html

Subscribe to receive free email updates: