Wabub Nias: Tidak Boleh Ada Pungutan Pada Pengurusan Administrasi Kependudukan

Wabub Nias: Tidak Boleh Ada Pungutan Pada Pengurusan Administrasi Kependudukan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Wabub Nias: Tidak Boleh Ada Pungutan Pada Pengurusan Administrasi Kependudukan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Wabub Nias: Tidak Boleh Ada Pungutan Pada Pengurusan Administrasi Kependudukan
link : Wabub Nias: Tidak Boleh Ada Pungutan Pada Pengurusan Administrasi Kependudukan

Baca juga


Wabub Nias: Tidak Boleh Ada Pungutan Pada Pengurusan Administrasi Kependudukan

Nias,- Dalam gelar sosialisasi UU Nomor  24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang selenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias yang dilaksanakan di balai pertemuan Hiliweto kecamatan Gido, Selasa (06/11), dalam sambutannya Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu mengingatkan untuk tidak melakukan pungutan dengan dalih apapun pada pada pengurusan administrasi kependudukan mulai dari tingkat desa sampai pada tingkat Kabupaten. 

Arosokhi mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan 
Permendagri Nomor 65 tahun 2016 tentang Tim Saber Pungli.

Sementara itu dalam laporannya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Tehesokhi Hulu sebagai Ketua Panitia Penyenggara menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberi pemahaman terhadap esensi kebijakan yang diatur pada UU No. 24 Tahun 2013 sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat atas pentingnya memiliki dokumen kependudukan serta pesyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. 

Menurut Tehesokhi Hulu, bahwa peserta dari sosialisasi ini  terdiri dari Kasi Tapem pada kantor Camat se-Kabupaten Nias, Kepala UPT Disdik, Kepala Desa, Sekdes serta perwakilan tokoh Agama, dengan total peserta sebanyak 370 orang yang dibagi dalam tiga rayon yakni Rayon I meliputi Kecamatan Gido, Sogae’adu, Somolo-molo dan Ma’u, (Selasa, 6/12) Rayon II Kecamatan Idanogawo, Bawolato dan Ulugawo (Rabu, 7/12) sementara Rayon III terdiri dari Kecamatan Hiliduho, Hili Serangkai dan Botomuzoi (Jum’at, 8/12). 

Pada pelaksanaan sosialisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Nias menghadirkan Narasumber dari Ditjend Dukcapil Kemendagri Edy Suharmanto sebagai Kasubdit Pendataan Penduduk serta Atmanta juga sebagai Kasubdit Identitas Penduduk. (MM)


Demikianlah Artikel Wabub Nias: Tidak Boleh Ada Pungutan Pada Pengurusan Administrasi Kependudukan

Sekianlah artikel Wabub Nias: Tidak Boleh Ada Pungutan Pada Pengurusan Administrasi Kependudukan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Wabub Nias: Tidak Boleh Ada Pungutan Pada Pengurusan Administrasi Kependudukan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2016/12/wabub-nias-tidak-boleh-ada-pungutan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :