Judul : Penjelasan Kapolri soal kasus Ahok gara-gara hilangnya kata 'pakai'
link : Penjelasan Kapolri soal kasus Ahok gara-gara hilangnya kata 'pakai'
Penjelasan Kapolri soal kasus Ahok gara-gara hilangnya kata 'pakai'
Berita Terkini ~ Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan penistaan agama. Saat melakukan kunjungan dinas ke Kepulauan Seribu, Ahok menyinggung soal surah Al Maidah 51 dan kaitannya dengan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.
Video pernyataan Ahok itu diunggah pertama kali oleh Buni Yani. Potongan gambar itu menjadi viral di dunia maya, dampaknya menjadi sangat besar. Umat muslim marah lantaran menganggap Ahok sudah menghina Alquran. Proses hukum berjalan, Ahok diperiksa Bareskrim Polri. Umat muslim yang terlanjur marah menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 4 November 2016. Aksi yang semula berjalan damai dan tertib justru berujung bentrokan.
Di saat bersamaan, muncul penggalan video pengakuan Buni Yani. Dia mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video itu. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata 'pakai'.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian akhirnya ikut angkat bicara menjelaskan duduk persoalan kasus Ahok akibat hilangnya kata 'pakai'. Meski bukan ahli bahasa, Tito mengatakan bahwa hilangnya satu kata itu menimbulkan arti berbeda.
"Bahasanya kan begini 'jangan percaya kepada orang, bapak ibu punya pilihan batin sendiri, tidak memilih saya. Dibohongi 'pakai', ada kata pakai. Itu penting sekali. Karena beda 'dibohongin Al Maidah 51' dengan 'dibohongin pakai Al Maidah 51'," jelas Tito di Istana Negara, Sabtu (5/11).
Lebih lanjut dia menjelaskan pentingnya keberadaan kata 'pakai'. Jika dibohongin Al Maidah 51 berarti yang berbohong itu ayatnya. Jika ada kata 'pakai' maka yang berbohong adalah orangnya dengan berdalih menggunakan ayat.
"Nah ini yang sedang kita minta keterangan kepada saksi ahli bahasa. Sebagai penyidik kami hanya menerima dan nantinya menyimpulkan dari ahli-ahli ini," ucapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Kapolri, Ahok juga dituding telah menghina ulama yang menggunakan surah Al Maidah 51 untuk membohongi orang lain agar tidak memilih dia. Kapolri menegaskan, pihaknya tidak mendengar ucapan itu dalam video Ahok. Menurutnya, ini hanya interpretasi beberapa pihak yang merasa dihina.
"Interpretasi MUI yang dimaksud orang itu adalah ulama karena ulama yang sampaikan ayat-ayat itu," katanya.
Tito menyadari, polemik kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok berbeda dengan kasus-kasus lain sebelumnya. Sehingga proses hukumnya tidak bisa cepat. Dia mencontohkan kasus di beberapa tempat, misalnya perobekan Alquran, atau penghinaan Alquran yang dilakukan di media sosial. Kasus-kasus itu bisa langsung diselesaikan karena mudah dalam hal pembuktian pidana.
"Kami menilainya secara objektif. Kalau terbukti berisi unsur pidana, kami tidak akan ragu-ragu," tegasnya.
Berikut Vidio Penjelasan Kapolri soal kasus Ahok gara-gara hilangnya kata 'pakai'
Demikianlah Artikel Penjelasan Kapolri soal kasus Ahok gara-gara hilangnya kata 'pakai'
Sekianlah artikel Penjelasan Kapolri soal kasus Ahok gara-gara hilangnya kata 'pakai' kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penjelasan Kapolri soal kasus Ahok gara-gara hilangnya kata 'pakai' dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2016/11/penjelasan-kapolri-soal-kasus-ahok-gara.html