HUT ke 57 Sulut, OD-SK Siapkan Keringanan Pajak Kendaraan untuk Segmen Pariwisata

HUT ke 57 Sulut, OD-SK Siapkan Keringanan Pajak Kendaraan untuk Segmen Pariwisata - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HUT ke 57 Sulut, OD-SK Siapkan Keringanan Pajak Kendaraan untuk Segmen Pariwisata, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HUT ke 57 Sulut, OD-SK Siapkan Keringanan Pajak Kendaraan untuk Segmen Pariwisata
link : HUT ke 57 Sulut, OD-SK Siapkan Keringanan Pajak Kendaraan untuk Segmen Pariwisata

Baca juga


HUT ke 57 Sulut, OD-SK Siapkan Keringanan Pajak Kendaraan untuk Segmen Pariwisata



SULUT,Elnusanews - Seperti tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara (Sulut) diberikan keringanan dalam hal membayar pajak. Kebijakan ini atas restu dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-57 Provinsi Sulut. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng mengatakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kali ini keringanannya hanya per segmen. 

“Ada keringanan tapi per segmen. Tahun ini untuk pariwisata. Mengapa pariwisata? Karena segmen itu sangat terdampak pandemi Covid-19,” ungkap Atteng kepada wartawan, Kamis (23/9/2021). 

Dikatakannya, relaksasi untuk segmen pariwisata ini bagian dari proyek perubahan Kepala Bidang Pajak June Silangen. 

“Dengan harapan relaksasi PKB akan dapat ringankan beban dari pengelola atau pelaku usaha pariwista,” ungkapnya. 

Relaksasi ini segera jalan, kata Atteng, tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut.

“Kita sedang menunggu sedang dibahas di kemendagri. Mudah-mudahan secepatnya selesai,” imbuhnya. 

Adapun proses keringanan pajak kendaraan segmen pariwisata berbeda dengan relaksasi tahun-tahun sebelumnya. 

“Mekanismennya berbeda dari biasanya. Mengurus keringanan ini harus dapat rekomendasi dari dinas teknis. Akan ada aplikasi untuk pengurusannya,” tuturnya. 

Dari aplikasi itu, lanjut Atteng, akan diketahui berapa besaran dan biaya yang akan dibayar wajib pajak. 

“Nah saat bayar juga tidak dibayar secara langusung. Dibayar lewat bank,” tukasnya. 

Atteng menegaskan bila segmen pariwisata berjalan baik, akan diikuti lainnya seperti segmen transportasi.


(ROKER/*)



Demikianlah Artikel HUT ke 57 Sulut, OD-SK Siapkan Keringanan Pajak Kendaraan untuk Segmen Pariwisata

Sekianlah artikel HUT ke 57 Sulut, OD-SK Siapkan Keringanan Pajak Kendaraan untuk Segmen Pariwisata kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel HUT ke 57 Sulut, OD-SK Siapkan Keringanan Pajak Kendaraan untuk Segmen Pariwisata dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/09/hut-ke-57-sulut-od-sk-siapkan.html

Subscribe to receive free email updates: