Viral di Medsos, Penganiaya Seorang Bocah Di Nias Utara Ditangkap Polisi - Hallo sahabat
Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Viral di Medsos, Penganiaya Seorang Bocah Di Nias Utara Ditangkap Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita Berita,
Artikel Berita dini hari,
Artikel Berita hangat,
Artikel Berita harga,
Artikel Berita hari ini,
Artikel Berita islam,
Artikel Berita jalanan,
Artikel Berita kemarin,
Artikel Berita malam ini,
Artikel Berita politik,
Artikel Berita terbaru,
Artikel Berita war,
Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Viral di Medsos, Penganiaya Seorang Bocah Di Nias Utara Ditangkap Polisilink :
Viral di Medsos, Penganiaya Seorang Bocah Di Nias Utara Ditangkap Polisi
Viral di Medsos, Penganiaya Seorang Bocah Di Nias Utara Ditangkap Polisi
 |
Tersangka penganiaya seorang bocah |Foto: istimewa |
Gunungsitoli, - Pria penganiaya seorang bocah di Kabupaten Nias Utara dan Viral dimedia sosial, kini telah diamankan oleh pihak Polres Nias. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Nias, Iptu. Sugiabdi, SH saat di wawancarai oleh sejumlah wartawan pada hari rabu (11/08/2021).
"Setelah kita ketahui dan viral di media sosial peristiwa penganiayaan itu, kami dari Sat Reskrim bekerjasama dengan Sat Intel Polres Nias telah menjemput tersangka di rumahnya di desa Hilinaa, kecamatan Alasa Talumuzoi, kabupaten Nias Utara," jelas Iptu. Sugiabdi.
Tersangka berinisial SZ dan korban seorang bocah laki-laki bernisial FZ yang masih berumur dua belas tahun. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
"Korban yang dianiaya ini merupakan anak yatim, ayah korban sudah lama meninggal dunia, sementara ibu kandungnya telah menikah lagi," terangnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka menganiaya korban dengan memukul dan menendang berulangkali hanya gegara adik kandung tersangka menangis akibat berkelahi dengan korban.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena tersangka masih ada hubungan keluarga dengan korban, dan dilapis dengan pasal 40 ayat 1 dan 2 dari Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Haogo Zega)
Demikianlah Artikel Viral di Medsos, Penganiaya Seorang Bocah Di Nias Utara Ditangkap Polisi
Sekianlah artikel Viral di Medsos, Penganiaya Seorang Bocah Di Nias Utara Ditangkap Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Viral di Medsos, Penganiaya Seorang Bocah Di Nias Utara Ditangkap Polisi dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/08/viral-di-medsos-penganiaya-seorang.html
Related Posts :
Olly Singgung Soal Sinergitas dan Kebutuhan Gereja Saat Buka SMS ke 81 GMIM
SULUT,Elnusanews - Diawali dengan ibadah yang dipimpin Sekretaris Sinode GMIM Pdt Evert Tangel MPdK, Sidang Majelis Sinode (SMS) GMIM ke-… Read More...
Stasiun PSDKP Tahuna Gelar Bakti Sosial
SANGIHE, Elnusanews- Dalam rangka 30 tahun pengabdian persada 92, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna bek… Read More...
Dibuka Gubernur Olly, CSWL Hadiri Ibadah Syukur SMS ke 81 GMIM
TOMOHON,Elnusanews - Ibadah syukur pembukaan SMS (Sidang Majelis Sinode) ke-81 GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) tahun 2022 dilaksa… Read More...
Terkait Masalah Perempuan dan Anak, KKAD Gorontalo Temui DP3A Tomohon
TOMOHON,Elnusanews - Kerukunan Keluarga Anggota Dewan (KKAD) Dewan Kota Gorontalo melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Dinas Pemb… Read More...
MM-HH Ikuti Sidang Majelis Sinode GMIM
BITUNG, Elnusanews - Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri.MM dan Hengky Honandar,SE mengikuti kegiatan Sidang Majelis … Read More...