Pemkot Tatap Muka Dengan Masyarakat Pemilik Tambang

Pemkot Tatap Muka Dengan Masyarakat Pemilik Tambang - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkot Tatap Muka Dengan Masyarakat Pemilik Tambang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkot Tatap Muka Dengan Masyarakat Pemilik Tambang
link : Pemkot Tatap Muka Dengan Masyarakat Pemilik Tambang

Baca juga


Pemkot Tatap Muka Dengan Masyarakat Pemilik Tambang

BITUNG, Elnusanews - Pemerintah Kecamatan Ranowulu gelar pertemuan tatap muka dengan pemilik lahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Kantor Kecamatan Ranowulu, Rabu (4/3/2021).

Pertemuan itu dihadiri, Camat Ranowulu Dolfie Rumampuk, Danramil 01 Bitung Letu Inf Julen Kasihaeng, Kapolsek Iptu Wayan Budiartha, Lurah Pinasungkulan Fransiska Komaling, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara dan DLH Kota Bitung.

Kepala Dinas DLH Kota Bitung Sadat Binabari melalui Bidang Penaatan dan Peningkaran Kapasitas Lingkungan Jeffry Kandowangko mengatakan setiap usaha penambangan wajib memiliki izin lingkungan.

"Kenapa wajib memiliki izin, karena ada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan,"kata dia.

"Karena prosesnya nanti harus memiliki Analisis Dampak Lingkungan atau biasa disebut AMDAL,"sambunya.

Lanjutnya, ini wajib memiliki izinnya karena hal tersebut sudah diatur. Nah ketika ada izinnya dapat dikelolah dengan baik.

"Agar supaya tidak menimbulkan hal-hal tidak diingin. Diharapkan ada izinnya,"jelasnya.

Hal senada juga dikatakan, salah satu staf di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara  (Sulut) Julia Boeloeran menjelaskan, setiap satu kegiatan penambangan apapun wajib ada aturanya.

"Nah aturannya disini wajib mengantongi izin resmi. Apapun kegiatan penambangannya bukan hanya penambangan emas akan tetapi semua jenis penambagan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat dalam hal ini kementrian ESDM, bukan dari pemerintah daerah yang mengatur,"kata Julia.

Tapi pada intinya, pemerintah Republik Indonesia tidak membatasi bagi siapa saja yang ingin melakukan usaha apapun. 

"Akan tetapi wajib ada aturannya sebelum melakukan aktifitas penambangan harus ada izinnya,"jelasnya. 

Sementara, salah satu pemilik lahan  tambang Yorri Lomboan mengapresiasi masukan usulan dari istansi terkait.

"Tentunya kami warga pemilik lahan berharap yang terbaik dari pemerintah dan mematuhi aturan dari pemerintah,"singkatnya.

Sembari mengusulkan, kepada pihak kecamatan agar memfasilitasi kembali pertemuan seperti ini tapi ditempat kantor Lurah Pinasungkulan. "Masalah waktu kalau bisa pak camat Minggu depan. Bagi saya usulan ini untuk kepentingan masyarakat Pinasungkulan,"tambahnya diamini sejumlah warga yang hadir. (Rego)



Demikianlah Artikel Pemkot Tatap Muka Dengan Masyarakat Pemilik Tambang

Sekianlah artikel Pemkot Tatap Muka Dengan Masyarakat Pemilik Tambang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkot Tatap Muka Dengan Masyarakat Pemilik Tambang dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/03/pemkot-tatap-muka-dengan-masyarakat.html

Subscribe to receive free email updates: