Klarifikasi Kepala PSDKP Tahuna Terkait Pemeriksaan 3 Unit Kapal Perikanan Yang di Amankan

Klarifikasi Kepala PSDKP Tahuna Terkait Pemeriksaan 3 Unit Kapal Perikanan Yang di Amankan - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Klarifikasi Kepala PSDKP Tahuna Terkait Pemeriksaan 3 Unit Kapal Perikanan Yang di Amankan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Klarifikasi Kepala PSDKP Tahuna Terkait Pemeriksaan 3 Unit Kapal Perikanan Yang di Amankan
link : Klarifikasi Kepala PSDKP Tahuna Terkait Pemeriksaan 3 Unit Kapal Perikanan Yang di Amankan

Baca juga


Klarifikasi Kepala PSDKP Tahuna Terkait Pemeriksaan 3 Unit Kapal Perikanan Yang di Amankan

SANGIHE, Elnusanews - Senin 15 Maret 2021, klarifikasi kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) terkait pemeriksaan 3 unit kapal  Perikanan.

Kepala PSDKP Tahuna  Johanis J. Medea, SSTP saat diwawancarai memaparkan, memang benar ada tiga kapal motor (KM) perikanan yang kami periksa yaitu KM Sengkamona, KM Minamaritim 90 dan KM Minamaritim 91.

Ketiga kapal ini melakukan kegiatan penangkapan ikan namun belum memiliki dokumen kapal perikanan sehinggah kapal-kapal tersebut ditarik oleh KP Hiu15 untuk diamankan untuk dilakukan pemwriksaan lebih lanjut.

"Kapal perikanan tersebut sudah berada di Pelabuhan Tahuna untuk proses lebih lanjut," tutur Johanis.

Lanjut Johanis ketiga kapal tersebut jenis  15GT dan  melakukan penangkapan ikan dengan Ttdak memiliki dokumen usaha perikanan atau penangkapan ikan di laut.

"Kapal ini Merupakan Kapal Bantuan Dari Pemerintah Dalam Hal ini Dinas Kelautan Dan Perikanan."

Kedepan kami PSDKP berharap pelaku usaha perikanan tidak hanya fokus pada kegiatan- kegiatan penangkapan ikan, tetapi bagaimana memenuhi ketentuan-ketentuan dalam  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sipisiu itu wajib untuk di penuhi agar terhindar dari masalah atau tindak Pidana kegiatan penangkapan  ikan yang ilegal atau pencurian ikan, termaksud juga harus Ada Surat Layak Oprasi (SLO), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari pengawas perikanan dan Sabandar Perikanan." pungkas Johanis.

Harapan Johanis kedepan, bagi pelaku Usaha kapal perikanan diwilayah Tahuna untuk melengkapi dokumen kapal.

"PSDKP Tahuna dalam waktu dekat ini kan melakukan pemeriksaan dokumen kapal dan akan melakukan penindakan jika didapati ada dokumen kapal yang tidak lenkap." Tutup Johanis.

(Donny)



Demikianlah Artikel Klarifikasi Kepala PSDKP Tahuna Terkait Pemeriksaan 3 Unit Kapal Perikanan Yang di Amankan

Sekianlah artikel Klarifikasi Kepala PSDKP Tahuna Terkait Pemeriksaan 3 Unit Kapal Perikanan Yang di Amankan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Klarifikasi Kepala PSDKP Tahuna Terkait Pemeriksaan 3 Unit Kapal Perikanan Yang di Amankan dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/03/klarifikasi-kepala-psdkp-tahuna-terkait.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :