PT. Prudential Life Assurance Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

PT. Prudential Life Assurance Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PT. Prudential Life Assurance Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PT. Prudential Life Assurance Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
link : PT. Prudential Life Assurance Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Baca juga


PT. Prudential Life Assurance Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Kuasa hukum ahli waris penggugat Wiradarma Harefa |Foto: istimewa 

Gunungsitoli,- Gugatan yang dilayangkan oleh Penerima Manfaat atas polis asuransi Prudential almarhum Waozaro Harefa, melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum WIRADARMA HAREFA & PARTNERS, berbuah manis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Rimilah Harefa dan Abadi Harefa anak yang juga ahli waris dari almarhum Waozaro Harefa kepada PT Prudential Life Insurance pada 26 Januari 2021 lalu.

"Gugatan bermula atas tindakan PT Prudential Life Insurance membatalkan secara sepihak Polis atas nama Alm. Waozaro Harefa, ketika Para Penggugat mengajukan klaim pencairan manfaat Polis atas nama tertanggung," ujar kuasa hukum penggugat Wiradarma Harefa, Kamis (04/02/2021).

Dijelaskannya bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat di pengadilan negeri jakarta selatan dan teregister dengan No. perkara 240/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. adalah gugatan perbuatan melawan hukum. 

Dalam gugatannya PT. Prudential Life Insurance dkk sebagai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pembatalan polis asuransi atas nama almarhum secara sepihak.

"Bahwa alasan PT. Prudential life Insurance yang disampaikan dalam persidangan sebagai dasar pembatalan polis adalah alasan yang mengada-ada dan tidak jelas serta hanya alasan untuk menghindar dari membayar manfaat polis atas nama tertanggung," jelasnya.

"Kami berterimakasih kepada Majelis hakim yg memeriksa, mengadili serta memutus gugatan perbuatan melawan hukum karena telah mememriksa secara cermat dan bijaksana, sehingga pada tanggal 26 Januari 2021, hakim telah membacakan putusannya, yang menyatakan PT. Prudential Life Insurance telah sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan melawan hukum, harus membayar perolehan manfaat atas polis asuransi sebesar Rp. 750 juta kepada para penggugat," tambahnya. (Red)



Demikianlah Artikel PT. Prudential Life Assurance Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sekianlah artikel PT. Prudential Life Assurance Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PT. Prudential Life Assurance Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2021/02/pt-prudential-life-assurance-terbukti.html

Subscribe to receive free email updates: