Soal Pencairan Banpres UMKM, Fabian Kaloh Angkat Bicara

Soal Pencairan Banpres UMKM, Fabian Kaloh Angkat Bicara - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal Pencairan Banpres UMKM, Fabian Kaloh Angkat Bicara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal Pencairan Banpres UMKM, Fabian Kaloh Angkat Bicara
link : Soal Pencairan Banpres UMKM, Fabian Kaloh Angkat Bicara

Baca juga


Soal Pencairan Banpres UMKM, Fabian Kaloh Angkat Bicara


DEPROV,Elnusanews -- Terkait dengan adanya aspirasi masyarakat mengenai mekanisme penyaluran Banpres UMKM yang dinilai menghambat pencairan UMKM, membuat Legislator DPRD Sulut Fabian Kaloh angkat bicara. 

Dikatakan Kaloh, dalam hal pencairan Banpres UMKM pihak bank harusnya bantu beri kemudahan, dan jangan dipersulit. Bank tidak perlu meminta Surat Keterangan Usaha serta foto usaha, cukup hanya membawa KTP dan KK saja. 

"Barusan saya ditelp beberapa orang, kase info soal “hambatan” pencairan dana UMKM di Bank.

Katanya selain KK dan KTP, Bank juga minta Surat Keterangan Usaha dan Foto Usaha, sementara itu di Bank lain, ada banyak penerima bantuan yang hanya membawa KTP dan KK," kata politisi PDIP ini, Kamis (12/11/20) siang. 

Menurut Wakil Ketua DPD PDIP Sulut ini, harusnya bank hanya penyalur dana saja. 

"Dana 2,4 juta itu bukan Bank punya, jadi bukan kredit dari Bank, dan penerima Banpres bukan debitur," tukasnya. 

Lebih lanjut Kaloh mengungkapkan, para penerima Banpres adalah mereka yang telah melalui seleksi dari Kantor/unit/Dinas pengusul. Berbagai persyaratan sudah dipenuhi oleh calon penerima Banpres dan bahkan telah diverifikasi. 

"Jadi harusnya ketika calon penerima telah dinyatakan layak dan pantas oleh Kementerian Koperasi RI, yang kemudian dibuatkan SK maka pihak bank atau penyalur tidak perlu lagi menambah kerjaan bagi Penerima Banpres dengan meminta SKU dan Foto Usaha Penerima," ungkapnya. 

Oleh karena itu kata Kaloh, tugas pihak penyalur adalah memastikan bahwa penerima Banpres adalah mereka yang namanya tercantum dalam SK. 

"Dan itu cukup dibuktikan deng KTP dan atau KK atau juga identitas lain yang sah," tandasnya. (RaKa)



Demikianlah Artikel Soal Pencairan Banpres UMKM, Fabian Kaloh Angkat Bicara

Sekianlah artikel Soal Pencairan Banpres UMKM, Fabian Kaloh Angkat Bicara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal Pencairan Banpres UMKM, Fabian Kaloh Angkat Bicara dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/11/soal-pencairan-banpres-umkm-fabian.html

Subscribe to receive free email updates: