Netralitas ASN, Menentukan Masa Depan Minsel

Netralitas ASN, Menentukan Masa Depan Minsel - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Netralitas ASN, Menentukan Masa Depan Minsel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Netralitas ASN, Menentukan Masa Depan Minsel
link : Netralitas ASN, Menentukan Masa Depan Minsel

Baca juga


Netralitas ASN, Menentukan Masa Depan Minsel


MINSEL, Elnusanews- Semua aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tak perlu gentar menghadapi adanya gertakan Christiany Paruntu (CEP) yang bakal memutasi/mengganti saat kembali menjabat Bupati pada 6 Desember 2020 mendatang. 

Pasalnya, negara telah melarang semua kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan mutasi/pergantian selama 6 bulan saat mencalonkan diri pada Pilkada (Pilkada 9 Desember 2020). Regulasi pelarangan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

 Pasal 71 ayat 3 menjelaskan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika aturan itu tidak dipatuhi kepala daerah, maka akan ada sanksi. Bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2020 atau pejabat, maka sanksinya adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota setempat. 

Hal itu diatur dalam Pasal 71 ayat 5 UU Pilkada. Selain itu, tak hanya kepala daerah atau penjabat gubernur, bupati, dan wali kota saja yang dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Pelarangan itu berlaku juga bagi pejabat negara. Pasal 71 ayat 1 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pasal 71 ayat 6 menyebutkan sanksi bagi semua pihak di atas yang bukan kepala daerah yang tidak ikut Pilkada maka sanksinya diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. 

Perlu di ketahui, semua ASN digaji negara, bukan kepala daerah. Sebaliknya ASN wajib netral dalam pilkada serentak 2020, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman netralitas pegawai ASN dalam Pilkada serentak 2020. (Rela)



Demikianlah Artikel Netralitas ASN, Menentukan Masa Depan Minsel

Sekianlah artikel Netralitas ASN, Menentukan Masa Depan Minsel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Netralitas ASN, Menentukan Masa Depan Minsel dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/10/netralitas-asn-menentukan-masa-depan.html

Subscribe to receive free email updates: