Sat Res Narkoba Polres Nias Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Nias Utara

Sat Res Narkoba Polres Nias Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Nias Utara - Hallo sahabat Berita Berita, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sat Res Narkoba Polres Nias Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Nias Utara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sat Res Narkoba Polres Nias Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Nias Utara
link : Sat Res Narkoba Polres Nias Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Nias Utara

Baca juga


Sat Res Narkoba Polres Nias Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Nias Utara

Konferensi pers Polres Nias |Foto: istimewa 
Gunungsitoli, - Sat Res Narkoba Polres Nias membekuk M. Zalukhu alias MZ (46) warga Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1. 

MZ diamankan di kediamannya di Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, 11 Juli 2020. 

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MZ merupakan pengedar narkoba. 

"Pada saat dilakukan penggeledahan, padanya (MZ) ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika," sebut AKBP Deni, Rabu (22/07/2020).

Dia juga menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Sabtu (11/07/2020) lalu sekitar pukul 22.00 WIB malam hari. 

"Dari pengakuan MZ, barang haram tersebut dia dapatkan dari seseorang yang pada saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Dan pada saat ini masih belum terungkap," jelas Deni. 

Saat itu, Deni juga menyebutkan bahwa MZ berhasil diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap EH (33) selaku pengguna yang juga telah diamankan terlebih dahulu di Kota Gunungsitoli. 

"Dari penangkapan keduanya, kita berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7 gram," ucap Deni.

"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kita persangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun," tegasnya. (Rls Humas Polres Nias)


Demikianlah Artikel Sat Res Narkoba Polres Nias Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Nias Utara

Sekianlah artikel Sat Res Narkoba Polres Nias Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Nias Utara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sat Res Narkoba Polres Nias Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Nias Utara dengan alamat link https://kuberitai.blogspot.com/2020/07/sat-res-narkoba-polres-nias-berhasil.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :